Satgas Berantas Pinjol Judol: Purbaya & DPR Lewat RUU P2SK

oleh -7 Dilihat
Satgas Berantas Pinjol Judol: Purbaya & DPR Lewat RUU P2SK

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Pembentukan satgas ini nantinya akan diintegrasikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah sependapat dengan pandangan DPR agar Presiden membentuk sebuah satuan tugas. Satgas ini akan memiliki mandat untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin.

Satgas tersebut direncanakan akan melibatkan berbagai elemen penting. Di antaranya adalah sejumlah otoritas di sektor keuangan, otoritas pelaporan dan analisis strategi keuangan, kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum.

Fokus penindakan satgas tidak hanya terbatas pada pelaku usaha keuangan ilegal. Pelaku usaha keuangan yang berizin namun terindikasi melanggar ketentuan atau hak konsumen juga akan menjadi sasaran. Selain itu, pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian akan ditangani.

Perlu dicatat bahwa pembentukan satgas pemberantasan judi online sebenarnya bukan hal baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada tahun 2024 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Namun demikian, kinerja dan pelaksanaan tugas dari satgas yang telah dibentuk sebelumnya tersebut dinilai belum mencapai hasil yang maksimal hingga saat ini.

Langkah pemerintah dan DPR ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dalam menangani maraknya pinjol ilegal dan judi online yang meresahkan masyarakat.