KabarDermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Penghentian ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Keputusan ini diambil karena tim penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap selanjutnya.
“Namun, dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat bukti yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, (kasus) akan kami buka,” ujar Abun di Bandung, Rabu.
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Erwin dan Rendiana Awangga secara otomatis gugur. Hal ini menegaskan bahwa keduanya tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus ini.
Abun merinci bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Pada awalnya, kedua individu tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan keterangan dari 89 orang saksi yang telah diperiksa.
Namun, setelah adanya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pihak kejaksaan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan prinsip kehati-hatian. Pendalaman ini mencakup penelusuran dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Abun, selama proses penyidikan yang berlangsung dan beberapa kali gelar perkara dalam kurun lima bulan terakhir, penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua tersangka.
“Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Abun, menyebabkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang belum dapat terpenuhi. Akibatnya, penyidikan tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut.
Meskipun demikian, Kejari Bandung menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini bukan berarti perkara tersebut ditutup secara permanen. Penyidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti atau keterangan baru yang relevan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Keduanya diduga meminta agar sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka. Hal ini menjadi dasar awal penetapan tersangka sebelum akhirnya penyidikan dihentikan.





