Pemerintah Usir Warga Amerika Pelarian dari Bunker Sawangan

oleh -7 Dilihat
Pemerintah Usir Warga Amerika Pelarian dari Bunker Sawangan

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), telah berhasil mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW. Pria tersebut terjerat kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan setelah AW menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam. Koordinasi intensif dengan kedutaan besar Amerika Serikat juga telah dilaksanakan.

“Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam kepada awak media pada Minggu, 7 Juni 2026.

Selanjutnya, tim Imigrasi didampingi perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan US Marshal, mengawal AW menuju Bandara Soekarno Hatta. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses deportasi.

Setibanya di bandara, tim dan perwakilan negara asal AW langsung menuju konter check-in. Mereka kemudian menunggu di Imigrasi Lounge hingga tiba waktu keberangkatan.

Pendeportasian AW dilaksanakan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ959. Selama perjalanan menuju Amerika Serikat, AW didampingi oleh tiga anggota US Marshal.

Indonesia diketahui menjadi tempat persembunyian bagi buronan kasus pelecehan seksual dari Amerika Serikat. Warga negara asing berinisial AW ini dideportasi karena kejahatan yang dilakukannya di negara asalnya.

Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa AW telah dideportasi ke negaranya. Hal ini dilakukan karena tindak pidana yang dilakukannya terjadi di Amerika Serikat dan akan diproses hukum di sana.

Penangkapan AW dilakukan oleh Ditjen Imigrasi di sebuah bunker di kediamannya yang berlokasi di wilayah Sawangan, Depok. Penangkapan ini terjadi pada tanggal 23 April 2026.

AW diketahui telah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang ia lakukan di Amerika Serikat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari permintaan bantuan yang diterima Ditjen Imigrasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen pun dilakukan sebelum AW berhasil ditemukan.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Hendarsam, kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kejadian yang dialaminya. NM mengaku bahwa dirinya dan kedua anaknya telah mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW, serta menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat. Tujuannya adalah untuk menelusuri status AW, yang akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

AW terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang serius. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeteksian, deportasi, dan penangkapan,” jelas Hendarsam.

Ia menekankan bahwa penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian. Hal ini juga menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip “selective policy” serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis, 4 Juni 2026, mendapat pengawalan langsung dari US Marshal.