DPR Angkat Bicara Soal Keluhan Sherly Tjoanda Terkait Gaji PPPK: Bukan Beban Anggaran

oleh -6 Dilihat
DPR Angkat Bicara Soal Keluhan Sherly Tjoanda Terkait Gaji PPPK: Bukan Beban Anggaran

KabarDermayu.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti keluhan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengenai kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR menegaskan bahwa PPPK bukanlah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyampaikan pandangan ini setelah rapat dengar pendapat yang membahas penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tantangan fiskal daerah. Ia menekankan bahwa PPPK merupakan aset penting bagi negara yang berkontribusi langsung pada kualitas pelayanan publik.

Menurut Indrajaya, PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus mendapatkan jaminan keberlanjutan kerja. Posisi mereka seharusnya dilihat sebagai kontributor bagi pelayanan masyarakat, bukan sekadar pos pengeluaran.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keluhan Sherly Tjoanda yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026. Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadapi masalah arus kas yang signifikan, menyebabkan kesulitan dalam pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.

Sherly memaparkan bahwa kebijakan relaksasi belanja pegawai sebesar 30 persen dari pemerintah pusat belum mampu menjadi solusi tuntas bagi daerah. Ia menambahkan bahwa keluhan serupa juga disampaikan oleh banyak kepala daerah lainnya, menunjukkan bahwa relaksasi tersebut belum menyentuh inti permasalahan.

Lebih lanjut, Sherly menyoroti keterbatasan ruang inovasi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia merasa bahwa beberapa kewenangan yang sebelumnya dimiliki daerah kini telah dialihkan ke pemerintah pusat, mempersempit peluang daerah untuk mencari sumber pendapatan baru.

Dalam forum tersebut, Sherly merinci kondisi fiskal Maluku Utara yang berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah tersebut sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai kurang lebih Rp1,1 triliun. Hal ini menyebabkan belanja pegawai melampaui DAU yang tersedia.

Oleh karena itu, Sherly mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Ia berpendapat bahwa langkah ini bisa menjadi solusi agar daerah mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa harus mengurangi anggaran pembangunan.

Sherly menegaskan bahwa daerah tidak meminta gaji PPPK dibebankan sepenuhnya kepada APBN. Namun, daerah membutuhkan fleksibilitas fiskal yang lebih besar agar dapat menjalankan program pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban kepada para pegawainya.

Ia mengingatkan bahwa jika sebagian besar anggaran daerah terserap untuk belanja pegawai, sektor infrastruktur berpotensi terpengaruh. Padahal, pembangunan infrastruktur sangat krusial untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menanggapi kondisi ini, Indrajaya mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI sebagai langkah penting untuk menjaga keberlanjutan penataan ASN, khususnya PPPK. Ia menyambut baik kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurut Indrajaya, kebijakan ini memberikan ruang realistis bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskalnya secara bertahap. Hal ini memungkinkan daerah tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sambil menyelesaikan penataan ASN secara terukur.

Namun, Indrajaya menekankan bahwa penyelesaian status tenaga honorer, yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun, tidak boleh terhambat hanya karena kendala kemampuan fiskal daerah. Negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi.

Ia menyatakan bahwa perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer tidak boleh terhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali dalam ketidakpastian setelah menunggu lama kejelasan status dan masa depan mereka.

Lebih lanjut, Indrajaya mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Regulasi ini dianggap penting sebagai dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan PPPK, memberikan kepastian terkait karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, dan pengembangan kompetensi.

Ia juga mengingatkan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia. Mereka adalah garda terdepan pelayanan publik.

Oleh karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata sebagai komponen belanja pegawai.

Selain itu, DPR mendesak pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan fiskal kepada daerah. Dukungan ini krusial agar proses pengangkatan dan pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Indrajaya menegaskan bahwa dukungan fiskal dari pemerintah pusat adalah kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang esensial bagi masyarakat.