KabarDermayu.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo, semakin intensif. Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Langkah hukum ini termasuk penyisiran kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur. Selain itu, penyidik juga bergerak ke beberapa titik di Jawa Timur untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Upaya ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Asembagoes milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. Ia menyatakan bahwa tim penyidik berupaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek EPCC PG Asembagoes.
Selain kantor WIKA, penyidik juga mendatangi kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya. Penggeledahan tidak berhenti di situ, melainkan juga menyasar kediaman pribadi Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahjadi Djajadibrata. Kantor PT Barata Indonesia di Gresik juga tidak luput dari pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, rincian barang-barang yang berhasil diamankan dari serangkaian penggeledahan tersebut belum diungkapkan secara detail. Namun, seluruh temuan diharapkan dapat membantu penyidik dalam menelusuri lebih jauh dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Polri mengindikasikan bahwa hasil penggeledahan ini dapat menjadi titik awal untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini. Analisis dan pendalaman terhadap temuan tersebut akan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Tujuannya adalah untuk menetapkan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan mempercepat penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kortastipidkor terus mendalami berbagai dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses mengikuti prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional, serta bebas dari intervensi.
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi dengan sistem EPCC pada tahun 2016.
Kedua tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI, Dolly Pulungan, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman. Diketahui bahwa tersangka Dolly Pulungan sebelumnya juga pernah tersangkut kasus korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Ia sempat divonis empat tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, mengonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa Dolly Pulungan dan Aris Toharisman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.





