Respons WIKA Setelah Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

oleh -10 Dilihat
Respons WIKA Setelah Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

KabarDermayu.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau WIKA memberikan tanggapan resmi setelah kantor pusatnya yang berlokasi di Jakarta Timur digeledah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo. Sebagai perusahaan milik negara, WIKA menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan resmi dari Corporate Secretary WIKA menegaskan sikap perusahaan. “Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian kutipan dari keterangan resmi tersebut, yang dirilis pada Rabu, 10 Juni 2026.

Lebih lanjut, WIKA menekankan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan profesional. Perusahaan berjanji akan bekerja sama sepenuhnya untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar.

“Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional,” ujar perwakilan WIKA.

Keterlibatan WIKA dalam kasus ini berakar dari perannya sebagai anggota Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO). Bersama PT Barata Indonesia dan PT Multinas Tjahja Sejahtera, WIKA turut menggarap proyek modernisasi pabrik gula tersebut.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa penyidik Kortastipidkor Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) di Jakarta Timur.

Barang bukti yang disita tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga mencakup data elektronik. Temuan ini akan menjadi fokus utama bagi penyidik dalam mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Komisaris Besar Polisi Gunawan, yang memimpin tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sedang ditangani.

“Kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri,” jelasnya kepada awak media pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kasus ini sendiri diketahui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.

Perlu dicatat bahwa Dolly Pulungan sebelumnya juga pernah tersangkut kasus korupsi gula saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Pada kasus tersebut, ia divonis empat tahun penjara dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, mengkonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut. “Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” ungkapnya pada Rabu, 19 Maret 2025.