Jaksa Ungkap Alasan Nadiem Tak Jual Saham Perusahaan Saat Menjabat Mendikbudristek, Jawabannya Mengejutkan

oleh -7 Dilihat
Jaksa Ungkap Alasan Nadiem Tak Jual Saham Perusahaan Saat Menjabat Mendikbudristek, Jawabannya Mengejutkan

KabarDermayu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menyatakan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, tidak pernah melepaskan kepentingan ekonominya dari perusahaan yang terafiliasi dengan Google.

Nadiem disebut tetap mempertahankan kepemilikan saham pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kini dikenal sebagai PT Gojek Indonesia atau PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hal ini dilakukan demi tetap meraup keuntungan ekonomi.

“Kepentingan itu hanya disamarkan di balik selembar surat kuasa irrevocable yang bukan merupakan instrumen untuk memutus konflik kepentingan, melainkan instrumen untuk menyembunyikan kendali sembari tetap memetik manfaat ekonomi,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 10 Juni 2026.

Tanggapan JPU ini merupakan respons terhadap dalil advokat Nadiem dalam nota pembelaannya. Advokat tersebut mengklaim kliennya tidak memiliki konflik kepentingan dengan Google karena hanya memegang saham minoritas dan telah memberikan surat kuasa mutlak yang tidak dapat ditarik kembali tertanggal 20 Oktober 2019 sebagai bentuk mitigasi.

JPU kemudian mengajukan pertanyaan krusial yang dinilai meruntuhkan seluruh konstruksi pembelaan. Jika Nadiem benar-benar berniat memutus konflik kepentingan, mengapa ia hanya menguasakan hak suara sahamnya dan tidak menjual atau melepaskannya?

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomi dari PT AKAB.

“Jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan, yaitu bahwa terdakwa sengaja tidak menjual sahamnya karena masih ingin menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek,” jelas JPU.

Dengan demikian, JPU berpendapat bahwa meskipun telah menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Mekanisme ini dilakukan melalui pemberian kuasa kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Aluwi untuk mewakili hak suara Nadiem.

Namun, kedua penerima kuasa tersebut diwajibkan tetap berada di bawah kendali Nadiem. Mereka harus melapor dan mendapatkan persetujuan Nadiem atas setiap aksi korporasi yang dilakukan. Hal ini dilakukan agar Nadiem tetap menerima manfaat dan keuntungan ekonomi dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

“Secara hukum korporasi, keadaan demikian dikenal sebagai directing mind, yaitu seseorang yang secara formal tampak melepaskan jabatan namun secara substantif tetap menjadi pengendali yang sesungguhnya,” ujar jaksa.

Nadiem terseret sebagai salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian ini diduga timbul dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara yang timbul meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatannya tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber utama dana PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal ini tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek ini terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)