Pengurusan NIB UMKM: Menteri Maman Tegaskan Tidak Terkait Pajak

oleh -7 Dilihat
Pengurusan NIB UMKM: Menteri Maman Tegaskan Tidak Terkait Pajak

KabarDermayu.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, secara tegas mengklarifikasi bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM tidak memiliki kaitan sama sekali dengan upaya penarikan pajak oleh pemerintah.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Maman sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang di kalangan sebagian pelaku UMKM. Kekhawatiran tersebut muncul terkait proses ‘onboarding’ atau pendaftaran ke dalam sistem SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM).

Dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Rabu, Menteri Maman mengemukakan bahwa masih ada persepsi di masyarakat yang mengaitkan kewajiban mengurus NIB dengan kewajiban otomatis menjadi wajib pajak.

Ia menekankan pentingnya meluruskan persepsi yang keliru ini agar tidak menjadi hambatan dalam proses formalisasi usaha mikro dan kecil.

“Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” tegas Maman pada Rabu, 10 Juni 2026.

Lebih lanjut, Menteri Maman menjelaskan bahwa NIB sejatinya berfungsi sebagai identitas resmi bagi para pelaku usaha. Fungsinya disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara, yang bertujuan mempermudah pemerintah dalam menyalurkan berbagai program dukungan serta insentif yang ditujukan khusus untuk UMKM.

Kepemilikan NIB juga menjadi salah satu persyaratan krusial bagi pelaku UMKM untuk dapat mengakses berbagai peluang pengembangan usaha. Peluang tersebut mencakup akses terhadap pembiayaan dan kesempatan untuk memasuki pasar ekspor.

Sebagai ilustrasi, Menteri Maman mencontohkan bahwa pelaku usaha yang berkeinginan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan atau perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya akan diminta untuk menunjukkan NIB sebagai bukti legalitas usaha mereka.

Selain itu, NIB juga menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha yang memiliki ambisi untuk memperluas jangkauan pasar mereka hingga ke kancah internasional.

Pemerintah, menurut Menteri Maman, sangat mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan ‘onboarding’ ke dalam sistem SAPA UMKM. Sistem ini sedang dalam tahap pengembangan sebagai sebuah ekosistem layanan terpadu yang dirancang khusus untuk para pelaku usaha.

Menteri Maman menegaskan kembali bahwa keberadaan sistem SAPA UMKM dan NIB memiliki tujuan utama untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah. Tujuannya bukan untuk memperluas basis pemungutan pajak.

Menteri Maman juga menggarisbawahi bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan berbagai insentif perpajakan bagi pelaku UMKM. Pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif efektif nol persen.

Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tetap berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari total omzet mereka.