KabarDermayu.com – Analis Politik Senior Boni Hargens menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, kebersihan, transparansi, dan adaptabilitas Polri.
Salah satu aspek krusial yang disoroti oleh Boni Hargens dalam UU Polri baru ini adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menekankan bahwa Kompolnas akan semakin berfungsi sebagai alat pengawasan sipil yang kredibel dan memiliki kekuatan.
Menurut Boni Hargens, pembentukan undang-undang baru khusus untuk Kompolnas saat ini tidak lagi relevan atau mendesak. Hal ini dikarenakan penguatan Kompolnas sudah terintegrasi dengan baik dalam UU Polri yang baru.
“Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara,” ujar Boni Hargens kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026.
Boni Hargens menilai bahwa penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru ini telah berhasil menjawab kebutuhan mendesak tanpa mengganggu fondasi hukum yang telah berlaku. Ia menambahkan bahwa penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar penting dalam memperkuat eksistensi Polri.
“Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik,” ungkap dia.
Pilar penguatan Polri kedua, menurut Boni, adalah efektivitas dalam penegakan hukum. Boni Hargens berpendapat bahwa Polri yang diawasi secara ketat akan cenderung lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
“Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat,” kata Boni Hargens.
Lebih lanjut, Boni Hargens menilai bahwa UU Polri baru, termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, akan memfasilitasi terwujudnya restorasi fundamental di tubuh Polri. Hal ini sejalan dengan visi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Boni, Polri saat ini membutuhkan restorasi yang lebih mendalam, bukan sekadar reformasi.
“Yang dibutuhkan Polri apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang,” jelasnya.
Boni menjelaskan bahwa pilihan kata ‘restorasi’ bukan sekadar retorika. Restorasi, menurutnya, memiliki makna yang lebih dalam dan substantif dibandingkan reformasi biasa. Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu.
“Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat. Persis inilah spirit dasar dari paradigma Presisi yang dibangun dan dijalankan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit selama ini,” kata Boni.
Boni Hargens menambahkan bahwa restorasi juga mengimplikasikan bahwa pembenahan tidak boleh hanya bersifat permukaan. Perubahan seragam, slogan baru, atau reorganisasi struktural semata tidaklah cukup. Menurutnya, restorasi harus menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh.
“Saya cermati, UU Polri baru saat ini mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi,” pungkasnya.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Beberapa poin perubahan utama dalam UU Polri baru meliputi penguatan arah transformasi kelembagaan yang mengedepankan transparansi dan profesionalisme. Selain itu, UU ini juga memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal yang berbasis teknologi informasi.
Perubahan lainnya mencakup penegasan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan lebih rinci mengenai penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum yang berlandaskan hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).





