KabarDermayu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat dan menanyakan persetujuan akhir dari para anggota dewan. Respons serentak berupa kata “setuju” terdengar dari seluruh legislator yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan RUU Polri. Ia menekankan bahwa penyusunan ini telah mengedepankan asas partisipasi yang bermakna.
Untuk menjaring aspirasi publik, Komisi III telah menggelar 12 kali rapat dengar pendapat umum. Selain itu, kunjungan ke universitas di 12 provinsi juga dilakukan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Ahli dan pakar dari berbagai bidang, termasuk ilmu hukum dan ilmu kesehatan masyarakat, turut diundang untuk memberikan pandangan mereka. Kelompok masyarakat dan mahasiswa juga dilibatkan dalam proses ini.
Habiburokhman menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan yang intensif, panitia kerja (panja) RUU Polri berhasil menyelesaikan tugasnya.
Panja RUU Polri bersama dengan pemerintah telah merampungkan pembahasan terhadap 112 daftar inventarisasi masalah (DIM). DIM ini mencakup 32 DIM yang bersifat tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, dan 8 DIM baru yang bersifat substansi.
Menurut Habiburokhman, RUU ini mengangkat delapan pokok pembahasan utama. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam melayani masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalisme Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan yang ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).





