KabarDermayu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengesahan ini membawa kabar baik bagi penyandang disabilitas, yang kini berpeluang untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) dari revisi UU Polri tersebut. Hal ini menunjukkan adanya langkah inklusivitas dalam rekrutmen kepolisian.
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pasal 21 UU Polri yang baru ini secara lengkap mengatur persyaratan bagi calon anggota polisi. Ayat (1) merinci kriteria umum, meliputi kewarganegaraan Indonesia, keimanan dan ketakwaan, kesetiaan kepada NKRI, pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, jujur, adil, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan.
Kemudian, ayat (2) secara spesifik membuka pintu bagi penyandang disabilitas. Dengan syarat utama adalah memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan Polri, mereka kini dapat dipertimbangkan untuk bergabung.
Selanjutnya, ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, baik bagi penyandang disabilitas maupun umum, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengesahan RUU Polri ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Kesepakatan ini dicapai setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Setelah mendengar tanggapan, para anggota dewan menyatakan persetujuan mereka.
“Setuju,” sahut para anggota legislator.
Sebelumnya, proses pembahasan RUU ini melibatkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah diserahkan kepada Komisi III DPR.
Penyerahan DIM tersebut dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi penerimaan DIM tersebut dari pihak pemerintah.
“Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,” ujar Habiburokhman.




