PTUN Serang Menolak Gugatan, Kepemilikan UIN Jakarta Semakin Pasti

oleh -6 Dilihat
PTUN Serang Menolak Gugatan, Kepemilikan UIN Jakarta Semakin Pasti

KabarDermayu.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang secara resmi mengakhiri perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta terkait Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 mengenai Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengonfirmasi bahwa berdasarkan informasi dari aplikasi e-Court, perkara tersebut dinyatakan selesai setelah Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pencabutan gugatan.

“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” ujar Alwanih pada Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Alwanih, perkembangan ini tidak lepas dari perubahan tata kelola internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Dalam Rapat Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, telah disepakati perubahan susunan Dewan Pembina. Penetapan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio, beserta para Wakil Rektor sebagai anggota Dewan Pembina, menjadi poin penting dalam perubahan ini.

Perubahan tersebut semakin mempertegas kedudukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam struktur dan tata kelola yayasan.

“Dengan perubahan susunan Dewan Pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” tegas Alwanih.

Setelah perubahan Dewan Pembina, rapat dilanjutkan untuk menetapkan susunan Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru. Jabatan Ketua Pengurus diemban secara ex officio oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), Sekretaris dijabat oleh Kepala Bagian Umum, dan Bendahara dijabat oleh Kepala Pusat Pengembangan Bisnis.

Alwanih menjelaskan bahwa perubahan kepengurusan ini turut berdampak pada langkah hukum yang ditempuh yayasan. Pengurus yang baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum terdahulu, serta menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan. Tindakan ini termasuk pencabutan gugatan yang sedang diperiksa di PTUN Serang.

Pada Senin, 8 Juni 2026, Majelis Hakim PTUN Serang mengundang pengurus yayasan yang baru melalui kuasa hukumnya. Undangan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait perubahan susunan Dewan Pembina dan Pengurus Yayasan serta implikasinya terhadap keberlanjutan perkara yang sedang berjalan.

“Majelis Hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelas Alwanih.

Sehari kemudian, Selasa, 9 Juni 2026, PTUN Serang melalui aplikasi e-Court menginformasikan bahwa perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG dinyatakan ditutup dan selesai karena permohonan pencabutan gugatan telah dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Rektor Nomor 909 secara resmi berakhir. Alwanih menegaskan bahwa berakhirnya perkara ini menunjukkan tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta kini berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah. Hal ini semakin memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan serta lembaga pendidikan di bawah naungannya.