Begini Penjelasan Guru Besar UIN Jakarta Soal Sapi Kurban dari APBN

oleh -4 Dilihat
Begini Penjelasan Guru Besar UIN Jakarta Soal Sapi Kurban dari APBN

KabarDermayu.com – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, memberikan pandangannya mengenai kebijakan bantuan sapi kurban yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M. Menurutnya, kebijakan ini perlu ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.

Perdebatan publik mengenai program bantuan sapi kurban dari APBN tidak dapat dilihat hanya dari sisi keagamaan. Hal ini juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

Prof. Tholabi menjelaskan bahwa program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp 100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden ini menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus.

Dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI pada Kamis, 28 Mei 2026, Prof. Tholabi menguraikan bahwa dalam perspektif Islam, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang kuat. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah. Sementara itu, mazhab Hanafi menganggapnya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial. Oleh karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi sangat penting dalam keabsahan ibadah kurban.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban (Mudhahhi). Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni, saat membahas hukum udhiyah, menempatkan kurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i. Aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.

Oleh sebab itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut. Pertanyaannya adalah apakah ini sebagai ibadah personal atau program sosial negara.

Meskipun demikian, Prof. Tholabi menegaskan bahwa tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga yang mengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan untuk mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.

Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat. “Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan utama bukanlah pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan *framing* kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa jika pembiayaan berasal dari APBN, maka lebih tepat apabila program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau *shadaqah al-dawlah*, bukan sebagai kurban personal Presiden.

Baca juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Tewas Terluka Parah di Bekasi

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Prof. Tholabi.

Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.

Dalam perspektif hukum tata negara, Prof. Tholabi menjelaskan bahwa penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik. Konstitusi Indonesia memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945. Sementara itu, Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.

“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.

Prof. Tholabi juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional. Karena itu, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.

“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai program tersebut juga memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternakan rakyat.

Oleh karena itu, Prof. Tholabi menegaskan bahwa substansi utama polemik ini bukan semata pada legalitas formal penggunaan APBN, tetapi pada bagaimana negara membangun desain kebijakan, tata kelola distribusi, serta *framing* publik secara tepat. “Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” ujarnya.