Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Berdekatan, Ini Kronologi Kasus Ijazah Jokowi

oleh -6 Dilihat
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Berdekatan, Ini Kronologi Kasus Ijazah Jokowi

KabarDermayu.com – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr Tifa, dikabarkan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan kedua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo ini terjadi dengan selisih waktu yang cukup singkat, hanya sekitar 10 menit.

Menurut informasi yang beredar, dr Tifa lebih dulu ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Menyusul kemudian, Roy Suryo dilaporkan diamankan pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama.

Penangkapan kedua tokoh yang selama ini aktif menyuarakan keraguan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ini sontak menarik perhatian publik.

Informasi mengenai penangkapan dr Tifa menyebutkan bahwa dokter sekaligus pegiat media sosial tersebut diamankan penyidik di kediamannya yang berlokasi di sebuah apartemen.

Proses penangkapan dr Tifa terjadi pada pukul 06.47 WIB. Sekitar 10 menit berselang, Roy Suryo juga dikabarkan telah diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi rinci maupun dasar hukum penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

Kabar penangkapan Roy Suryo dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Pihaknya mengungkapkan keheranan atas langkah penyidik, mengingat kliennya dianggap selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujar Ahmad Khozinudin.

Pernyataan ini disampaikan di tengah belum adanya konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status terkini maupun alasan di balik penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi itu.

Roy Suryo dan dr Tifa diketahui merupakan bagian dari kelompok tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Mereka terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, sebelumnya telah mengumumkan bahwa terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam sebuah konferensi pers pada November 2025.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster yang berbeda.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan.

Sementara itu, Roy Suryo dan dr Tifa masuk dalam klaster kedua bersama satu tersangka lainnya, yaitu Rismon Sianipar.

Ketiga individu dalam klaster kedua ini dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut terkait dengan dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, beberapa tersangka dalam perkara ini telah berhasil menyelesaikan kasus mereka melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Langkah serupa kemudian juga diikuti oleh Rismon Sianipar, yang juga berasal dari klaster kedua. Rismon Sianipar sendiri telah menyatakan adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Jokowi.

Dengan perkembangan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa kini kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dikabarkan ditangkap dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, hanya berselisih kurang lebih 10 menit pada Jumat pagi tersebut.