KabarDermayu.com – Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menceritakan pengalamannya saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Peristiwa ini terkait dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Fokus Tifa bukan pada pemeriksaan berkas perkara, melainkan pada momen yang ia alami di dalam mobil tahanan bersama Roy Suryo. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026.
Dokter Tifa mengungkapkan bahwa ia sempat mempertanyakan beberapa prosedur yang harus dijalani. Salah satunya adalah ketika ia dan Roy Suryo dibawa kembali ke Polda Metro Jaya setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Ia merasa heran karena mengira akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan perkara.
“Ngapain sih ke Polda lagi, kenapa enggak langsung saja, tapi ya sudah kita dibawa ke tahanan pakai baju oranye lagi ya sudah saya pake baju oranye,” ujarnya pada Rabu, 24 Juni 2026.
Namun, momen yang paling membekas bagi Tifa terjadi saat perjalanan menuju Kejari Jakarta Selatan. Ia mengaku diminta oleh petugas pengawal untuk mengenakan borgol atau kabel ties di dalam mobil tahanan.
Permintaan ini sempat membuatnya bertanya-tanya, mengingat ia merasa selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalaninya.
“Ternyata mereka meminta saya untuk diborgol, di dalam mobil saya diminta untuk diborgol, sampai gini kenapa sih harus diborgol, memang saya siapa, saya bukan penjahat, saya selama ini juga orang yang sangat tertib hukum ngapain pakai di ini, kenapa sih kalian harus pakai drama-drama, saya bilang gitu,” ungkapnya.
Meskipun sempat menyampaikan keberatan, Dokter Tifa akhirnya memutuskan untuk mengikuti permintaan petugas yang mengawalnya.
“Saya ni pakai baju oranye saya seneng enggak apa-apa pakai ya sudah biar kalian seneng, saya bilang gitu kan, sekarang borgol ngapain sih, sudah lah dok, plis dok plis, dok pakailah borgolnya dok, sepeti itu, ya sudah saya ikuti saja biar drama mereka sempurna,” tuturnya.
Perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah resmi melimpahkan berkas dakwaan kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa sore, 23 Juni 2026.
Dengan demikian, proses hukum kasus ini telah memasuki tahap persidangan. Kini, tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr. Tifauziah Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, dikutip pada Rabu, 24 Juni 2026.





