KabarDermayu.com – Kasus dugaan intimidasi yang berujung pada tindakan bunuh diri oleh seorang dokter muda bernama dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, terus bergulir. Dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, ini diduga nekat mengakhiri hidupnya setelah mengalami depresi berat akibat perlakuan tidak menyenangkan dari tiga anggota DPRD TTU.
Berdasarkan pemeriksaan medis, dr. Icha didiagnosis mengalami depresi berat. Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh insiden saat ia sedang menangani pasien gigitan ular. Dalam momen krusial tersebut, dr. Icha diduga dibentak oleh tiga anggota dewan tersebut.
Dokter muda ini meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah menjalani perawatan selama seminggu di Rumah Sakit Leona. Ia menghembuskan napas terakhir di rumah orang tuanya yang berlokasi di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.
Fabianus Banase, paman korban, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan dr. Icha mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik. “Dokter Icha ini episode depresi berat tanpa gejala psikotik varian mengalami guncangan hebat hingga melakukan percobaan bunuh diri. Ini hasil pemeriksaannya,” ujar Fabianus dalam sebuah program acara televisi.
Fabianus menambahkan bahwa ketiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi tersebut hingga kini masih menyangkal tudingan membentak. Mereka bersikeras bahwa komunikasi yang dilakukan hanya bernada tinggi. “Tiga anggota DPRD ini mereka tetap menyangkal bahwa mereka tidak membentak, mereka hanya bernada tinggi. Nah saya minta persamaan bernada tinggi dengan membentak seperti apa,” tuturnya, menyuarakan kebingungan mengenai perbedaan antara keduanya.
Lebih lanjut, Fabianus menyoroti peran ketiga anggota dewan tersebut sebagai biang kerok provokasi. Ia mengklaim bahwa mereka memprovokasi dengan menyatakan bahwa mereka lebih paham mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien gigitan ular yang seharusnya dilakukan dalam waktu enam jam. “Memprovokasi bahwa dia yang lebih paham SOP 6 jam itu sudah harus ditangani segala macam,” sambungnya.
Sementara itu, terlapor lainnya diduga menyudutkan dr. Icha dengan menyoroti metode penanganan yang dilakukannya terhadap pasien. “Sedangkan yang lainnya, dia menuding dokter almarhum ini bahwa diduga pakai parasetamol segala macam,” ungkap Fabianus. Padahal, menurut keterangan Fabianus, dr. Icha merupakan dokter rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Keluarga korban sebelumnya berencana untuk membawa dr. Icha ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kupang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun, takdir berkata lain. “Jadi rencana, sore tadi jam 16.00 kami mau pergi cek lagi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Jam 17.30 kita dapat beritanya, almarhumah gantung diri,” pungkas Fabianus dengan nada pilu.
Tanggapan Kementerian Kesehatan
Menyikapi kasus yang memilukan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha.
Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami oleh dokter muda tersebut. Ia menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes saat ini tengah menangani kasus ini secara serius.
Kemenkes akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik dugaan intimidasi yang menyebabkan dr. Icha mengalami depresi berat hingga akhirnya meninggal dunia. Pihaknya berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mulai mengusut kasus kematian dr. Icha. Polres Timor Tengah Utara (TTU) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD TTU.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan profesionalisme, terutama bagi para pemangku kebijakan publik, dalam berinteraksi dengan tenaga medis yang bekerja keras melayani masyarakat. Intimidasi dan perundungan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat ditoleransi dan harus diusut tuntas demi keadilan dan mencegah terulangnya tragedi serupa.
(kmr)





