Komnas Perempuan Klarifikasi Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

oleh -3 Dilihat
Komnas Perempuan Klarifikasi Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

KabarDermayu.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya mengenai kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa korban berinisial YTR di Bandung.

Sebelumnya, Komnas Perempuan menuai kritik publik atas pernyataan mereka yang menyebut bahwa kasus yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (29/6/2026), Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada publik.

Permohonan maaf tersebut terkait dengan pernyataan yang dikeluarkan saat Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, di mana kasus YTR dibahas dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT).

Komnas Perempuan menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada YTR dan keluarganya.

Tujuan utamanya adalah agar korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang komprehensif atas segala penderitaan yang dialaminya.

Mereka menilai bahwa kekerasan yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang ekstrem.

“Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KbGtP) berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.

Komisi ini menegaskan fokus mereka sejak awal tidak pernah berubah.

Fokus tersebut adalah mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.

Selain itu, Komnas Perempuan juga akan terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.

Menanggapi penjelasan sebelumnya mengenai pelaku penyiksaan oleh aparat negara, pejabat negara, atau aktor non-negara yang melibatkan suruhan atau pembiaran oleh negara, Komnas Perempuan menegaskan bahwa penjelasan tersebut tidak bermaksud untuk mengurangi beratnya kekerasan atau penderitaan yang dialami korban.

Fakta menunjukkan bahwa kasus ini telah menimbulkan dampak penderitaan yang luar biasa pada korban.

Bahkan, korban mengalami disabilitas permanen, serta penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendukung penuh seluruh langkah yang diambil secara segera dan terpadu.

Dukungan ini mencakup peran serta rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar korban dapat tertangani dengan baik.

Sebelumnya, pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan telah menimbulkan gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan jika telah memenuhi sejumlah unsur.

Salah satu unsur penting tersebut adalah adanya keterlibatan atau pembiaran oleh negara.

Untuk itu, Komnas Perempuan menyatakan bahwa mereka masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang ada.

Hal ini dilakukan sebelum mereka memutuskan untuk menggunakan istilah ‘penyiksaan’ sesuai dengan definisi dalam konvensi internasional.