Dokter Tifa Desak Jokowi Hadir Sidang, Tuntut Bukti Ijazah Asli

oleh -11 Dilihat
Dokter Tifa Desak Jokowi Hadir Sidang, Tuntut Bukti Ijazah Asli

KabarDermayu.com – Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, menyampaikan tuntutannya agar Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung menunjukkan bukti ijazah asli. Permintaan ini disampaikan dr. Tifa dalam konteks persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Diketahui bahwa dr. Tifa saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Pokok perkara ini adalah mengenai keaslian ijazah milik Jokowi.

“Ya, jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah,” ujar dr. Tifa saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menambahkan, “Maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Bukan hanya di sidang, tapi juga di publik.”

dr. Tifa menjelaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan oleh jaksa kepadanya haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu.

“Yang tuduhan yang bulanan, tahunan, yaitu yang berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, ya, itu tolong dibuktikan dulu, di mana saya melakukan pencemaran nama baik, di mana saya melakukan fitnah,” tegasnya.

Menurutnya, objek yang selama ini menjadi perbincangan hanyalah sebatas dokumen digital yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial.

Lebih lanjut, dr. Tifa berpendapat bahwa kehadiran Jokowi secara langsung di persidangan adalah suatu keharusan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perkara yang menjeratnya merupakan delik aduan.

“Oleh karena itu, karena ini adalah delik aduan juga, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan. Tidak melalui mekanisme-mekanisme seperti yang disampaikan oleh para advokatnya, ya,” tandas dr. Tifa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan ini timbul dari pernyataan dr. Tifa terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan jaksa tersebut disampaikan dalam sidang perdana dr. Tifa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.

Jaksa mengungkapkan bahwa pada bulan Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial X. Unggahan tersebut secara substansial menuduh ijazah S1 Jokowi palsu, serta menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Dari ketiga unggahan tersebut, salah satunya diketahui merupakan unggahan yang dibuat oleh dr. Tifa.

Setelah melihat ketiga unggahan tersebut, Jokowi kemudian meminta Syarif untuk mengumpulkan lebih banyak unggahan di media sosial yang diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya, serta menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.

“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” terang jaksa.

Selanjutnya, antara bulan April hingga Mei 2025, saksi Syarif menyerahkan total 28 unggahan kepada Jokowi. Unggahan-unggahan ini berasal dari berbagai media sosial dan semuanya diduga menyerang kehormatan serta nama baik Jokowi, dengan tuduhan bahwa ijazahnya palsu.

Dari keseluruhan 28 unggahan yang diserahkan, terdapat lima unggahan yang secara spesifik berasal dari dr. Tifa dan menuduh ijazah Jokowi adalah palsu.

Jaksa menjelaskan lebih lanjut bahwa saksi Jokowi merupakan seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia terdaftar secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980.

Selama masa studinya, Jokowi telah berhasil menyelesaikan seluruh beban akademik sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Petunjuk Program Studi S-1 tahun 1982. Beban studi tersebut mencakup sebanyak 160 Satuan Kredit Semester (SKS). Sebagai bukti kelulusannya, Universitas Gadjah Mada kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan dengan nomor 1120, yang tertanggal 5 November 1985, atas nama Jokowi.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ungkap jaksa.

Menurut penilaian jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan sebuah pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa saksi Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM, sesuai dengan fakta akademik yang ada.

Atas perbuatannya tersebut, dr. Tifa didakwa dengan dakwaan primair berdasarkan pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, dakwaan subsidair dikenakan berdasarkan Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair berdasarkan pasal 434 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsidair untuk pasal kedua adalah pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau, pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.