KabarDermayu.com – Pemerintah Kota Pekalongan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 500 buruh pabrik rokok.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan harapannya agar dana bantuan tersebut dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Hal ini sangat relevan, terutama menjelang momen tahun ajaran baru sekolah.
Balgis menyoroti bahwa mayoritas penerima bantuan ini adalah perempuan yang berperan sebagai penopang ekonomi keluarga. Oleh karena itu, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari maupun keperluan pendidikan anak.
“Penyaluran DBHCHT kepada pekerja di wilayah Pekalongan bertujuan untuk menunjang perekonomian keluarga para pekerja. Harapannya, uang yang diterima dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok, misalnya untuk membeli sembako,” ujar Balgis dalam keterangan resminya, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen untuk mengembalikan manfaat dana bagi hasil cukai kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui berbagai program yang telah dirancang.
Selain penyaluran BLT, dana DBHCHT juga dialokasikan untuk mendukung berbagai sektor penting lainnya. Ini termasuk peningkatan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“DBHCHT yang diterima, dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bentuknya berupa BLT dan juga pelatihan-pelatihan yang menunjang untuk mengurangi pengangguran. Selain itu, juga pemberantasan rokok ilegal dan pelayanan kesehatan,” katanya.
Menurut Balgis, pemanfaatan dana DBHCHT yang terarah diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat. Lebih lanjut, program ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga Kota Pekalongan secara keseluruhan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Sugiyo, memberikan keterangan mengenai dasar hukum penyaluran bantuan ini.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT telah dilaksanakan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur mengenai pengalokasian dana bagi hasil cukai yang diperuntukkan bagi pembinaan lingkungan sosial.
Pada tahun 2026, sebanyak 500 buruh pabrik rokok di Kota Pekalongan telah menerima BLT dari Pemerintah Kota. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode dua bulan, yaitu Mei dan Juni.
Tidak hanya dari Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga turut berkontribusi dalam penyaluran bantuan serupa. Sebanyak 922 buruh pabrik rokok di perusahaan yang sama juga menerima bantuan dengan besaran nilai yang setara.
Sugiyo menambahkan bahwa terdapat penyesuaian dalam periode pemberian bantuan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya BLT diberikan untuk jangka waktu empat bulan, pada tahun ini bantuan tersebut disalurkan untuk dua bulan.
Penyesuaian periode pemberian bantuan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.





