Terungkapnya Alasan Polda Metro Kalah Praperadilan Roy Suryo: Penggeledahan Dinilai Sewenang-wenang

oleh -3 Dilihat
Terungkapnya Alasan Polda Metro Kalah Praperadilan Roy Suryo: Penggeledahan Dinilai Sewenang-wenang

KabarDermayu.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membeberkan alasan di balik pengabulan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Pertimbangan utama hakim mencakup keabsahan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Roy Suryo.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa meskipun Polda Metro Jaya telah memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan izin dan pelaksanaan di lapangan.

Izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Tangerang didasarkan pada dugaan bahwa rumah atau tempat tertutup tersebut merupakan lokasi persembunyian barang bukti. Namun, dalam pelaksanaannya, tindakan tersebut justru diarahkan untuk melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo.

Lebih lanjut, hakim menilai bahwa Roy Suryo telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya hambatan bagi penyidik untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.

Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang oleh hakim.

Terkait dengan penahanan, hakim mencatat bahwa Roy Suryo telah menjalani wajib lapor secara rutin sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026, tanpa pernah dikenai penahanan.

Oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa syarat subjektif untuk melakukan penahanan tidak terpenuhi.

Namun demikian, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.

Hakim menegaskan bahwa ketidaksahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak secara otomatis menjadikan berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Permintaan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak, karena hal tersebut berada di luar kewenangan sidang praperadilan.

Sebelumnya, Roy Suryo berhasil meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dinyatakan tidak sah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” tegas I Ketut Darpawan.