Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Korban Penipuan Umrah Hanania

oleh -8 Dilihat
Polda Metro Jaya Buka Posko Aduan Korban Penipuan Umrah Hanania

KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal juga sebagai Hanania Group. Tindakan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada korban lain yang belum sempat melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa posko ini diharapkan dapat menampung laporan dari seluruh korban. Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera mendatangi Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca juga: UPH vs Binus: Final Campus League 2026 Duel Kampus Raksasa

Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan secara langsung, Budi menyarankan untuk membawa dokumen identitas diri serta bukti-bukti pendukung yang sah. Bukti-bukti tersebut, seperti bukti transaksi atau dokumen lain yang menunjukkan kerugian yang dialami, akan sangat membantu proses pelaporan.

Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan opsi pelaporan melalui jalur daring. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses bagi masyarakat luas, terutama bagi mereka yang mungkin kesulitan untuk datang langsung ke kantor polisi. Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141.

Posko pengaduan ini akan beroperasi setiap hari, mulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Diharapkan dengan adanya jam operasional yang tetap, seluruh korban dapat terdata dengan baik. Data yang lengkap akan sangat mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) yang berinisial ASF. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai Rp12,14 miliar.

ASF ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro umrah tersebut.