BEI Respons Ancaman Frontier Market: S&P Dow Jones Indices Dibuat Penasaran

oleh -2 Dilihat
BEI Respons Ancaman Frontier Market: S&P Dow Jones Indices Dibuat Penasaran

KabarDermayu.com – Pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan lembaga pemeringkat global. Kali ini, S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) menempatkan Indonesia dalam daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi status pasar pada tahun 2027.

Penyedia data dan riset indeks global tersebut memberikan peringatan keras. Jika masalah transparansi dan likuiditas pasar modal di Indonesia tidak segera dibenahi, saham-saham Indonesia berisiko digeser dari klasifikasi Emerging Market menjadi Frontier Market.

Dalam pengumuman resminya pada Rabu, 8 Juli 2026, S&P DJI menyatakan bahwa kondisi pasar yang memburuk dapat mendorong mereka untuk menerapkan perlakuan khusus atau special measures terhadap saham-saham Indonesia.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) terpilih, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa pihaknya telah mencermati pengumuman S&P DJI tersebut. BEI berkomitmen untuk menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P DJI.

Tujuannya adalah untuk mendalami kekhawatiran yang disampaikan serta memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut. Jeffrey memastikan bahwa BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan berupaya menjawab kekhawatiran tersebut.

“Bursa berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi di Pasar Modal Indonesia, demi terselenggaranya pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien,” ujar Jeffrey, Rabu, 8 Juli 2026.

Sebelumnya, pasar modal Indonesia juga telah mendapat perhatian dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Fitch Ratings, yang menunjukkan adanya dinamika dan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja pasar keuangan nasional.

Status Frontier Market memiliki implikasi yang signifikan. Pasar ini umumnya dicirikan oleh likuiditas yang lebih rendah, volatilitas yang lebih tinggi, dan akses yang lebih terbatas dibandingkan Emerging Market. Hal ini dapat berdampak pada minat investor asing dan biaya modal perusahaan.

Peringatan dari S&P DJI menjadi momentum bagi BEI dan regulator untuk mempercepat reformasi struktural. Peningkatan transparansi mencakup penyediaan informasi yang lebih akurat dan tepat waktu mengenai perusahaan tercatat dan kondisi pasar. Sementara itu, peningkatan likuiditas dapat dicapai melalui berbagai instrumen, termasuk pengembangan produk derivatif, peningkatan partisipasi investor domestik, dan kemudahan akses bagi investor institusional.

BEI sendiri telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk memperkuat integritas pasar. Salah satunya adalah melalui peninjauan kembali Papan Pemantauan Khusus. Ketentuan mengenai Papan Pemantauan Khusus ini disempurnakan berdasarkan evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024.

Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar modal yang menarik dan berdaya saing di kancah internasional.