Purbaya: 95% Pencairan JHT Bebas Pajak, Minta Data BPJS Ketenagakerjaan

oleh -4 Dilihat
Purbaya: 95% Pencairan JHT Bebas Pajak, Minta Data BPJS Ketenagakerjaan

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan segera meminta data rinci dari BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa mayoritas atau 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah bebas pajak. Langkah ini diambil menyusul adanya masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang mengindikasikan data tersebut mungkin kurang akurat.

Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen memang diberikan untuk pencairan JHT dengan nominal maksimal Rp 50 juta. Namun, ia menegaskan pentingnya validitas data yang diterima.

Sebelumnya, Purbaya telah menerima kunjungan dari Said Iqbal untuk mendiskusikan berbagai usulan perbaikan kebijakan perpajakan terkait manfaat JHT dan jaminan pensiun. Said Iqbal memaparkan beberapa poin penting, termasuk evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, Tunjangan Hari Raya (THR), dan uang pesangon.

Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk mempelajari setiap masukan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.

“Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Purbaya.

Salah satu poin yang akan dikaji lebih mendalam adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga berulang kali mencairkan JHT. Pemerintah ingin memastikan relevansi mekanisme yang ada saat ini dengan kondisi ketenagakerjaan yang terus berubah.

Selain itu, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama. Tujuannya adalah agar regulasi tersebut selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja yang semakin kompleks.

Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik yang tidak hanya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, tetapi juga kesehatan fiskal negara. Ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dibuka untuk mencapai tujuan tersebut.