KabarDermayu.com – Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026, terlihat dijaga ketat oleh personel TNI.
Situasi penjagaan ini menarik perhatian publik, terutama karena terjadi di tengah maraknya penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di berbagai lokasi terkait investigasi dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi adanya penjagaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
Proses pengamanan tersebut juga telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Perpres Nomor 66 tahun 2025 mengenai perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Kapuspen TNI secara tegas menyatakan bahwa pengamanan tersebut tidak ada kaitannya dengan isu-isu lain yang sedang berkembang di masyarakat saat ini. Ia menekankan bahwa ini adalah prosedur standar untuk perlindungan pejabat.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI juga mengklarifikasi bahwa pengamanan kediaman Jampidsus tidak berhubungan dengan rangkaian penggeledahan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Kapuspen TNI.
Sebelumnya, penyidikan gabungan yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam beberapa perkara dugaan korupsi memang terus menunjukkan perkembangan.
Penyidik sebelumnya telah mengungkap adanya penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa total ada 12 lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan dalam rangkaian investigasi ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut menyasar sejumlah kantor perusahaan hingga rumah pribadi.
Lokasi-lokasi yang digeledah tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” terang Budi Hermanto dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam konteks yang berbeda namun terkait dengan penindakan kasus korupsi, sebuah berita lain melaporkan adanya penyitaan aset yang signifikan. Selain 74 kilogram emas, uang tunai dalam jumlah yang sangat besar, hampir setengah triliun rupiah, juga berhasil disita dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan tiga kasus korupsi yang saat ini tengah diusut oleh Polri. Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini mengungkap temuan yang sangat fantastis.
Temuan ini mencakup emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai fantastis yang disita dari sebuah rumah di Sentul, Bogor. Kasus-kasus yang diusut oleh Polri ini meliputi dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





