KabarDermayu.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, berhasil meringkus 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Hingga kini, polisi masih terus melakukan perburuan terhadap 15 pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan bahwa 12 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus mengerikan ini. Ia menambahkan bahwa proses pengejaran terhadap 15 pelaku yang masih buron terus dilakukan.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini, menurut keterangan Hartono, bermula pada bulan Februari 2026. Saat itu, korban diketahui sedang berada sendirian di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.
Para pelaku kemudian diduga mendekati korban, melakukan bujukan, bahkan mengancamnya. Korban pun dipaksa untuk mengikuti keinginan para pelaku.
Lebih lanjut, polisi juga menduga bahwa korban telah diberi minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual tersebut. Hal ini memperparah kondisi korban dan rentan terhadap tindakan keji para pelaku.
Menurut penyelidikan polisi, rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, serta Desa Madupat di Kecamatan Camplong.
Proses penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Tujuh tersangka pertama diamankan pada hari Senin, 30 Juni. Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap pada hari Kamis, 2 Juli, disusul satu tersangka pada Jumat, 3 Juli. Terakhir, dua tersangka lagi berhasil ditangkap dalam operasi lanjutan, sehingga total yang diamankan menjadi 12 orang.
“Identitas para pelaku yang masih kami buron telah kami kantongi. Kami akan terus berupaya melakukan pengejaran hingga mereka semua tertangkap,” tegas AKBP Hartono.
Ke-12 tersangka yang kini telah berada dalam penahanan polisi memiliki inisial sebagai berikut: AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para pelaku disangkakan melanggar beberapa pasal hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 82 ayat (1) serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kapolres Sampang mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia juga secara tegas meminta kepada para pelaku yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.





