Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

oleh -2 Dilihat
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

KabarDermayu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” jelas Anang.

Menurut Anang, keputusan pengunduran diri ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum. Hal ini terutama penting mengingat adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri.

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan tersebut. Mereka juga memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Anang menegaskan kembali bahwa seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan akan terus berlangsung sebagaimana mestinya. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu jalannya penegakan hukum secara keseluruhan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka mengimbau agar tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Anang.

Nama Febrie Adriansyah memang belakangan ini menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dengan keterlibatannya dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara-perkara ini ditangani oleh tim gabungan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout), perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang memiliki kaitan dengan Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penyidikan terhadap ketiga perkara ini, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Setidaknya ada 13 lokasi di Jakarta dan Bogor yang digeledah. Beberapa di antaranya adalah Cafe de’CLAN Signature, Koin Money Changer di kawasan Cipete, dan rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan yang dilakukan di Cipete, penyidik berhasil menyita aset berupa uang tunai dengan nilai sekitar Rp67 miliar. Sementara itu, dari rumah yang berlokasi di Sentul, polisi mengamankan sebuah brankas. Di dalam brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Rupiah. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.