Prabowo Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

oleh -3 Dilihat
Prabowo Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Presiden Joko Widodo, melalui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, memberikan arahan penting terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Arahan tersebut menekankan pentingnya kekompakan dan kerja maksimal dari seluruh aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini.

Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar tanpa menimbulkan friksi antarlembaga terkait.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa soliditas di antara para penegak hukum menjadi prioritas utama Presiden dalam mengawal setiap proses hukum.

“Pokoknya apa namanya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid ya,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Sebagai langkah konkret, Habiburokhman telah memfasilitasi pertemuan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan kasus yang sedang berjalan.

“Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” tambahnya, menegaskan komitmen kolaborasi.

Habiburokhman juga menyampaikan dukungan penuh kepada Rudi Margono untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Tadi sudah disampaikan ke Plt. Pak Jampidsus, Pak Rudi Margono, ya. Tugas Anda berat, ya, tapi kami support full, ya. Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, ya, kita cinta Kejaksaan Agung,” ucapnya, menunjukkan apresiasi terhadap institusi kejaksaan.

Ia menilai bahwa Rudi Margono memiliki rekam jejak dan integritas yang sangat memadai untuk menangani perkara ini secara profesional, terutama mengingat kasus ini melibatkan mantan pimpinan di institusi kejaksaan.

“Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum. Saya pikir beliau orang yang berintegritas, dia punya track record yang sangat baik, dan apa namanya, kita yakin lah ya, beliau akan kerja all out,” pungkasnya, memberikan keyakinan atas kemampuan Rudi Margono.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Keputusan pelimpahan ini diambil setelah penyidik berhasil menetapkan dua orang tersangka dengan inisial DR dan FA.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Totok merinci bahwa dalam proses penyidikan, timnya telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diinformasikan kepada publik.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.

Atas dugaan tersebut, FA disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Totok menambahkan bahwa tersangka DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.