KabarDermayu.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung tidak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo menjelaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh karena itu, proses ini tidak mengharuskan adanya penetapan melalui Keppres.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” ujar Prasetyo Hadi pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa Keppres baru akan dibutuhkan apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru. Proses pengangkatan ini harus diawali dengan usulan dari Jaksa Agung.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri dari Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang Supriatna menyatakan bahwa keputusan Febrie untuk mengundurkan diri diambil sebagai wujud komitmennya dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Keputusan ini diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang turut menyeret namanya.
Meskipun Febrie telah mengajukan pengunduran diri, Anang Supriatna memastikan bahwa kinerja Jampidsus di Kejaksaan Agung akan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini diharapkan tidak akan mengganggu operasional Gedung Bundar, yang merupakan pusat kegiatan penanganan kasus-kasus pidana khusus.





