WNI Tewas Dibunuh Warga Singapura di Bali Karena Penolakan Putus Cinta

oleh -5 Dilihat
WNI Tewas Dibunuh Warga Singapura di Bali Karena Penolakan Putus Cinta

KabarDermayu.com – Aparat kepolisian di Bali berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga negara Singapura berinisial MZ (25) terhadap seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AS di wilayah Denpasar Selatan.

Menurut Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, peristiwa tragis ini diperkirakan terjadi pada Jumat, 10 Juli, sekitar pukul 04.00 Wita. Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang diketahui merupakan kekasihnya.

Motif di balik pertengkaran tersebut adalah permintaan korban untuk mengakhiri hubungan asmara mereka. Pelaku yang tidak dapat menerima keputusan tersebut, diduga kuat melakukan pencekikan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Jasad korban baru ditemukan pada Rabu, 15 Juli, sekitar pukul 19.00 Wita. Penemuan ini berawal dari kekhawatiran adik korban, berinisial RAS, yang tidak dapat menghubungi kakaknya selama hampir seminggu. Saat mendatangi kamar kos korban, saksi mencium bau tidak sedap yang berasal dari dalam ruangan.

Setibanya di dalam kamar, saksi menemukan korban telah meninggal dunia. Kondisi jenazah tertutup selimut dan di atasnya terdapat sejumlah boneka yang berserakan.

Setelah melihat kondisi tersebut, saksi kemudian menemui pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Menyadari kehadiran saksi, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada warga dan pihak berwajib.

Menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara. Pelaku juga langsung diburu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan.

Kurang dari sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada pukul 23.45 Wita di hari yang sama, tim gabungan berhasil meringkus MZ. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengungkap fakta bahwa pelaku telah berada di Indonesia selama kurang lebih satu tahun dengan menggunakan visa wisata. Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah melebihi batas waktu tinggal (overstay) selama periode tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban diduga telah beberapa kali memaafkan pelaku. Hal ini dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan yang berulang kali dilakukan oleh pelaku. Permintaan korban untuk mengakhiri hubungan inilah yang diduga menjadi pemicu utama terjadinya tindak pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, adik korban menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan. Ia menilai respons dan kinerja kepolisian sangat cepat dalam menangani kasus ini, hingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam setelah penemuan jasad korban.