KabarDermayu.com – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengusulkan pembentukan unit penegakan hukum (gakkum) di kementeriannya. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemberantasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Usulan ini disampaikan Mukhtarudin dalam sebuah rapat yang digelar bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, telah menyuarakan keprihatinannya terhadap maraknya pekerja migran ilegal. Ia menyoroti bagaimana fenomena ini seringkali berujung pada kasus TPPO.
“Pak Menteri yang perlu mungkin dikencengin lagi nih soal keberangkatan ilegal ya, yang berujung pada perdagangan orang, biasanya TPPO,” ujar Irma dalam rapat tersebut.
Irma menekankan pentingnya Kementerian P2MI untuk lebih gencar dalam upaya pencegahan keberangkatan ilegal. Selain itu, perlindungan hukum bagi para pekerja migran di negara penempatan juga menjadi sorotan utamanya.
“Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan, Pak, itu yang sering kali membuat tenaga kerja ilegal kita itu memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana ya, udah berangkatnya ilegal, ya kan, kemudian tidak melaporkan ke kedutaan, sehingga banyak sekali persoalan di situ,” ungkap Irma.
Menanggapi hal tersebut, Mukhtarudin menjelaskan bahwa garis antara penempatan nonprosedural dan TPPO seringkali sangat tipis. Ia mengakui bahwa banyak kasus TPPO yang berawal dari pekerja migran yang berangkat secara ilegal.
Menurut Mukhtarudin, banyak kasus yang awalnya merupakan penempatan nonprosedural kemudian berakhir dengan para pekerja migran menjadi korban TPPO di negara tujuan.
Ia menambahkan bahwa penanganan kasus TPPO tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI. Sebagai salah satu anggota Satgas TPPO, kementeriannya senantiasa berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya dalam menangani kasus-kasus tersebut.
“Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang nggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami,” ungkap Mukhtarudin.
“Jadi mau korban TPPO maupun nonprosedural, yang mengadu selalu diminta pertanggungjawaban adalah KP2MI. Tapi kita berbesar hati saja ya. Kami dengan seluruh jajaran berbesar hati, apa pun itu namanya, mau dia korban TPPO, mau dia penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin menyampaikan keinginannya untuk membentuk unit gakkum di dalam Kementerian P2MI. Unit ini diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus TPPO dan juga menangani permasalahan pekerja migran ilegal.
“Saya sih punya keinginan, berkeinginan sepertinya karena ini juga urgent sebenarnya, tapi paling nggak ini konsep yang ingin saya sampaikan adalah kita juga perlu ada semacam Gakkum di kementerian ini. Karena ini menyangkut nyawa, masalahnya bukan hanya soal sumber daya alam saja tapi ini menyangkut nyawa orang ya,” ungkap Mukhtarudin.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa gagasan pembentukan unit gakkum ini masih dalam tahap konsep. Ia berharap kehadiran unit tersebut nantinya akan memperkuat posisi Kementerian P2MI dalam upaya pencegahan TPPO.
“Jadi sehingga kita lagi memperkuat posisi KP2MI dalam rangka pencegah, pencegahan dan juga penegakan hukum dalam rangka kita untuk menekan TPPO dan nonprosedural ini. Tapi ini masih konsep yang baru masih saya coba koordinasikan dengan seluruh stakeholder atau seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” pungkasnya.





