KabarDermayu.com – Program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang digulirkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia pada tahun 2026 kini tengah menjadi pusat perhatian di Kabupaten Indramayu, khususnya di wilayah Kecamatan Gabuswetan.
Sorotan tajam ini tertuju pada implementasi bantuan tersebut di Kelompok Tani (Poktan) Sri Jaya. Muncul dugaan bahwa status hibah serta teknis penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa pompa air tersebut masih belum menemui titik terang yang transparan bagi para anggotanya.
Mengenal Program Irigasi Perpompaan (Irpom)
Secara umum, program Irpom merupakan inisiatif strategis Kementan RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini dirancang untuk mengatasi kendala pengairan di lahan pertanian tadah hujan atau area yang sulit dijangkau oleh sistem irigasi teknis reguler.
Dengan adanya pompa air, petani diharapkan dapat melakukan percepatan tanam, terutama pada masa transisi musim atau saat terjadi anomali iklim yang menyebabkan kekeringan. Bantuan ini biasanya mencakup pengadaan unit pompa, selang, serta instalasi pendukung lainnya yang diberikan melalui mekanisme hibah kepada kelompok tani yang memenuhi syarat.
Dugaan Ketidakjelasan Status di Poktan Sri Jaya
Di Desa Gabuswetan, keberadaan bantuan Irpom di Poktan Sri Jaya memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat lokal. Indikasi adanya ketidakjelasan status hibah menjadi poin utama yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa mekanisme serah terima bantuan yang seharusnya bersifat transparan dan dapat diakses oleh seluruh anggota kelompok, kini justru tertutup. Hal ini memicu kecurigaan mengenai apakah bantuan tersebut dikelola secara kolektif sesuai peruntukannya atau terdapat penyimpangan dalam pemanfaatannya.
Transparansi dalam pengelolaan bantuan pemerintah menjadi aspek krusial. Setiap alat yang disalurkan melalui skema hibah harus tercatat dalam aset kelompok dan pemanfaatannya harus melalui musyawarah mufakat agar tidak terjadi klaim sepihak oleh oknum pengurus tertentu.
Pentingnya Akuntabilitas Bantuan Pertanian
Kasus yang menimpa Poktan Sri Jaya ini menjadi cermin penting bagi pengawasan penyaluran bantuan di tingkat akar rumput. Mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBN, maka setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Beberapa poin yang sering kali menjadi titik rawan dalam penyaluran bantuan alsintan meliputi:
- Ketidaksesuaian data penerima dengan realita di lapangan.
- Kurangnya sosialisasi mengenai status kepemilikan alat (apakah milik pribadi atau milik kelompok).
- Adanya biaya siluman atau pungutan liar dalam proses pengambilan bantuan.
- Penyalahgunaan fungsi alat untuk kepentingan komersial pribadi, bukan untuk kepentingan anggota kelompok.
Harapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat tani di Gabuswetan berharap pihak terkait, baik dari tingkat desa, kecamatan, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, segera melakukan audit atau verifikasi lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan Irpom tahun 2026 tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan memberikan manfaat nyata bagi produktivitas padi di wilayah tersebut.
“Kami berharap ada kejelasan. Jangan sampai bantuan yang tujuannya mulia untuk menyejahterakan petani justru menjadi sumber masalah karena dikelola secara tidak terbuka,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pengurus Poktan Sri Jaya masih terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi mengenai status hibah Irpom tersebut. Kejelasan informasi ini sangat dinantikan agar tidak terjadi fitnah atau spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dalam menyikapi isu ini. Pengawasan yang ketat terhadap bantuan pemerintah bukan hanya soal menjaga aset negara, tetapi juga menjaga kepercayaan petani terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sektor pertanian di Indramayu.





