KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi yang bersinggungan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam upaya pengumpulan bukti tersebut, penyidik memanggil Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Donny August Satriayudha. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Agenda pemeriksaan terhadap Donny berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk pihak tersangka korporasi yang terlibat dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan secara mendalam mengenai materi spesifik yang digali dari pejabat Kementerian Kehutanan tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara ini masih terus berjalan. Selain Donny, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang berasal dari sektor swasta serta pihak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Beberapa saksi yang turut dipanggil dalam agenda pemeriksaan tersebut di antaranya adalah Michelle Halim dari pihak swasta, Awang Billy Indrawan selaku Komisaris PT Abi Jaya Mandiri, serta Liliana Dewijanti Kurniawan yang menjabat sebagai Komisaris PT ALF Minindo.
Keterangan dari para saksi ini sangat krusial bagi penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan kasus gratifikasi tersebut. Pihak KPK, melalui juru bicaranya, masih menutup rapat mengenai detail poin-poin yang didalami oleh tim penyidik terhadap para saksi yang hadir.
Perlu diketahui bahwa KPK sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Adapun ketiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Status tersangka disematkan kepada ketiga perusahaan tersebut setelah ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan entitas korporasi dalam perkara yang sedang diselidiki. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi sarana bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi.
Diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW, ujar Budi dalam keterangannya.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah praktik gratifikasi yang dihitung berdasarkan volume produksi batu bara yang dihasilkan, yakni per metrik ton. Ketiga korporasi yang terseret kasus ini diketahui beroperasi di sektor pertambangan batu bara.
Selain melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang, perusahaan-perusahaan tersebut juga mengelola fasilitas pelabuhan. Fasilitas ini diduga digunakan untuk mendukung kelancaran distribusi serta pengangkutan hasil tambang yang berkaitan dengan dugaan kasus ini.
Seluruh fakta tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus didalami oleh tim penyidik KPK. Dengan memanggil pejabat Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari pihak swasta, KPK berupaya untuk memperkuat alat bukti sekaligus memetakan peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam pusaran gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara tersebut.





