Kritik Kejagung, Komisi III DPR Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Boleh Diistimewakan

oleh -5 Dilihat
Kritik Kejagung, Komisi III DPR Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Boleh Diistimewakan

KabarDermayu.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, melayangkan teguran keras kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Gus Falah menekankan pentingnya bagi institusi penegak hukum tersebut untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum terhadap Febrie berjalan tanpa adanya perlakuan istimewa atau diskriminatif. Konsistensi dalam memperlakukan setiap tersangka, menurutnya, merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa setiap tahapan hukum harus berlandaskan pada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Prinsip ini berlaku mutlak bagi siapa saja, tanpa memandang latar belakang sosial, jabatan, maupun posisi seseorang di masa lalu.

“Adanya kesan perlakuan khusus seperti ini tentu mencederai rasa keadilan di mata publik. Penegakan hukum tidak boleh memberikan karpet merah kepada pihak mana pun. Semua warga negara wajib diperlakukan sama tanpa terkecuali,” tegas Gus Falah dalam pernyataannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Lebih lanjut, Gus Falah menyoroti bahwa persepsi masyarakat mengenai adanya standar ganda dalam penanganan perkara dapat menurunkan wibawa institusi. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk bersikap konsisten dalam menerapkan prosedur hukum yang berlaku agar tidak muncul opini negatif di tengah masyarakat.

Menurut pandangannya, asas fairness dan prinsip kesetaraan adalah pondasi utama negara hukum yang harus tercermin dalam setiap langkah penegakan hukum. Ia mengingatkan kembali mandat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan pemerintahan. Selain itu, setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum tanpa adanya pengecualian apa pun.

“Prinsip konstitusi ini wajib menjadi kompas bagi seluruh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada perbedaan standar perlakuan terhadap tersangka hanya karena jabatan yang pernah disandang atau latar belakang tertentu. Kesetaraan ini harus nyata dalam praktik, bukan sekadar slogan di atas kertas,” tambahnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah saat ini telah berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Proses penahanan ini terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026. Febrie tiba di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.22 WIB dengan dikawal menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Sorotan publik muncul saat Febrie turun dari kendaraan tahanan. Banyak pihak memperhatikan bahwa mantan Jampidsus tersebut tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang biasanya diwajibkan bagi tersangka yang ditahan di rutan KPK, serta tidak terlihat diborgol.

Ketika awak media mengonfirmasi perihal penampilan tersebut, Febrie memberikan jawaban singkat, “Oh enggaklah.” Ia kemudian menunjuk kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu yang ia kenakan sambil berujar, “Gak pakai rompi, ye.”

Peristiwa ini memicu diskusi lebih luas mengenai standar prosedur penahanan. Kejaksaan Agung kini diharapkan dapat memberikan penjelasan transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap jalannya proses hukum dalam kasus TPPU PT Asabri tersebut.