Kriteria Gubernur BI Baru dari Mensesneg: Harus Berjiwa Merah Putih

oleh -3 Dilihat
Kriteria Gubernur BI Baru dari Mensesneg: Harus Berjiwa Merah Putih

KabarDermayu.com – Posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) kini menjadi sorotan publik setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan bocoran mengenai Kriteria utama sosok yang akan menempati kursi pimpinan tertinggi bank sentral tersebut, dengan menekankan prinsip “merah putih” sebagai syarat mutlak.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di tengah perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer yang bertolak dari Kabupaten Batang menuju Jakarta, Kamis malam. Meski tidak memberikan penjelasan rinci mengenai makna filosofis dari istilah tersebut, penegasan “merah putih” mengisyaratkan bahwa loyalitas dan nasionalisme menjadi parameter utama yang dipegang teguh oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memilih figur pengelola kebijakan moneter nasional.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan nama calon Gubernur BI definitif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prasetyo menjelaskan bahwa proses pemilihan sosok pengganti masih terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga publik diminta bersabar menunggu keputusan final dari Presiden.

Saat ini, kekosongan jabatan Gubernur BI diisi oleh pejabat sementara sesuai amanat perundang-undangan. Mengingat Perry Warjiyo telah resmi melepas jabatannya, posisi tersebut secara otomatis beralih kepada Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Langkah ini merupakan prosedur standar yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketika disinggung mengenai peluang Destry Damayanti untuk diangkat menjadi Gubernur BI definitif, Prasetyo memilih untuk tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa hak prerogatif terkait penentuan calon tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif. Hanya Beliau yang tahu (mengenai nama yang akan diajukan),” ungkap Prasetyo Hadi.

Peristiwa transisi kepemimpinan di Bank Indonesia ini bermula ketika Perry Warjiyo mengajukan surat pengunduran diri yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu malam, 26 Juli 2026. Pengumuman resmi mengenai mundurnya Perry disampaikan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali di kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut administratif atas surat pengunduran diri tersebut, pemerintah saat ini tengah memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dokumen hukum ini nantinya akan menjadi dasar resmi pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Bank Indonesia.

Latar Belakang Regulasi

Transisi jabatan di lingkungan Bank Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999 dan perubahannya dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI yang kosong memang diarahkan agar tidak terjadi kevakuman kepemimpinan. Penunjukan Deputi Gubernur Senior sebagai pelaksana tugas merupakan langkah preventif agar fungsi bank sentral dalam menjaga nilai tukar rupiah dan stabilitas inflasi tetap berjalan optimal di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.

Publik kini menanti siapa sosok yang dinilai memiliki jiwa “merah putih” tersebut untuk memimpin kebijakan moneter Indonesia di masa depan. Hingga artikel ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan Presiden Prabowo akan menyerahkan nama calon definitif ke pihak legislatif untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).