Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M: Analisis Pengakuan Terlapor di Polres Tangsel

oleh -17 Dilihat
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M: Analisis Pengakuan Terlapor di Polres Tangsel

KabarDermayu.com – Kasus dugaan peredaran uang dolar Singapura palsu dengan nilai fantastis mencapai Rp4,7 miliar kini tengah menjadi sorotan publik dan dalam penanganan serius pihak kepolisian. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendalami perkara yang melibatkan nominal 340.000 SGD tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

Di balik proses hukum yang sedang berjalan, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya memberikan keterangan mendalam mengenai kronologi transaksi yang berujung pada tuduhan pemalsuan. Saleh Balfas, kuasa hukum dari dua pihak terlapor berinisial AN dan EAK, menegaskan bahwa kliennya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Awal Mula Transaksi Uang Kuno

Permasalahan ini berakar dari upaya penukaran uang dolar Singapura pecahan 10.000 SGD terbitan tahun 1973 yang diklaim milik seseorang berinisial HJ. Uang tersebut disebut-sebut sebagai peninggalan orang tua HJ yang kemudian meminta bantuan AN untuk mencairkannya ke dalam pecahan yang lebih kecil agar dapat digunakan.

Dalam prosesnya, AN mencoba mencari jalur penukaran yang valid. Sebagai bentuk komitmen, AN sempat memberikan deposit sebesar Rp70 juta kepada HJ. Setelah beberapa upaya, AN diperkenalkan kepada seorang pria bernama Steven melalui seorang rekan berinisial R. Steven, yang merupakan suami dari pelapor (DM), dikenal sering bepergian ke Singapura dan dianggap mampu membantu proses penukaran tersebut.

Kronologi Penukaran dan Munculnya Masalah

Pada 8 Juni 2026, sebuah kesepakatan sempat berjalan lancar saat satu lembar pecahan 10.000 SGD berhasil ditukarkan menjadi 8.500 SGD dalam pecahan 100 SGD. Namun, situasi berubah drastis ketika rencana penukaran sisa 33 lembar uang 10.000 SGD dilakukan pada 11 Juni 2026 di Summarecon Mall Serpong.

“Klien kami sempat melakukan pemeriksaan fisik menggunakan alat ultraviolet sebelum uang diserahkan kepada Steven untuk dibawa ke Singapura. Saat itu, baik AN maupun Steven meyakini uang tersebut asli,” ujar Saleh Balfas, Senin, 21 September 2026.

Namun, sehari setelah transaksi tersebut, yakni pada 12 Juni 2026, Steven menghubungi EAK dan mengklaim bahwa uang tersebut ditahan oleh pihak otoritas di Singapura karena diduga palsu. Hingga saat ini, pihak AN dan EAK mempertanyakan keabsahan klaim tersebut karena Steven tidak dapat menunjukkan bukti resmi berupa resi atau surat keterangan penahanan dari otoritas Singapura.

Langkah Hukum dan Koordinasi Internasional

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan dari enam orang saksi terkait aliran uang dan rangkaian peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian juga tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus yang melibatkan mata uang asing ini. Beberapa langkah strategis yang telah diambil antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk mengumpulkan keterangan yang relevan.
  • Melakukan koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
  • Mengirimkan surat permohonan informasi kepada kepolisian Singapura untuk memastikan status investigasi terkait keberadaan uang tersebut.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum AN dan EAK berharap agar kepolisian dapat menelusuri secara transparan keberadaan uang yang disebut palsu tersebut. Mereka mendesak agar ada bukti fisik mengenai uang yang dimaksud, serta penjelasan detail mengenai apa yang sebenarnya terjadi saat uang tersebut berada di tangan Steven dan dibawa ke luar negeri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai risiko tinggi dalam transaksi mata uang asing, terutama uang kuno yang sudah tidak beredar secara resmi. Polres Tangsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif guna mengungkap fakta di balik dugaan pemalsuan tersebut.