Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Haji Ilegal, Anggota DPR Tekankan Jalur Resmi

oleh -6 Dilihat
Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Haji Ilegal, Anggota DPR Tekankan Jalur Resmi

KabarDermayu.com – Penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan penawaran layanan haji ilegal menjadi perhatian serius Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.

Kasus ini, yang melibatkan penawaran haji ilegal melalui media sosial, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji yang resmi. Abidin Fikri menegaskan bahwa ibadah haji haruslah dilaksanakan melalui jalur yang sah dan resmi.

Ketiga WNI tersebut diamankan pada Kamis, 29 April 2026. Dua di antaranya bahkan tertangkap tangan mengenakan seragam petugas haji Indonesia saat aktivitas penipuan tersebut dilakukan.

Aparat Arab Saudi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan paket haji ilegal. Berita mengenai penangkapan ini telah dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA dan menyebar luas di media nasional.

Abidin Fikri menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang diambil oleh otoritas Arab Saudi. Langkah ini dinilai penting untuk memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah haji.

Baca juga di sini: Akses Komunitas Ojol Sukabumi, Kakorlantas Dukung Buruh Jabar ke Jakarta untuk Hari Buruh

“Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Abidin Fikri dalam keterangannya pada Kamis, 30 April 2026.

Ia juga mengimbau Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk segera memantau perkembangan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat.

Jika terbukti pelaku adalah petugas haji Indonesia, Abidin Fikri mendesak agar status mereka sebagai Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dicabut. Pelaku juga harus dipulangkan ke tanah air dan diproses secara hukum.

“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” tegas Abidin Fikri.

Penangkapan tiga WNI di Makkah Al-Mukarramah ini merupakan hasil dari laporan resmi Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi pada Rabu, 29 April 2026. Modus operandi para pelaku adalah dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.

Target utama mereka adalah calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa melalui izin resmi atau tasrih dari otoritas Saudi. Iklan tersebut menawarkan paket lengkap yang mencakup akomodasi, transportasi, hingga kartu identitas haji yang diklaim resmi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui korban. Ketiganya kini ditahan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lanjutan.

Penangkapan ini terjadi di tengah pengetatan regulasi haji 2026 oleh pemerintah Arab Saudi. Otoritas Keamanan Publik Saudi menegaskan kembali slogan kampanye tahun ini, La Hajja Bila Tasrih, yang berarti tidak ada haji tanpa izin resmi. Akses masuk ke Makkah telah diperketat sejak 13 April 2026, dan hanya pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan melewati pos pemeriksaan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp85 juta bagi individu yang nekat berhaji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang nekat masuk atau menetap di Makkah selama periode 18 April hingga 14 Zulhijah 1447 H.

Sanksi lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi haji ilegal. Denda maksimal bisa mencapai 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp456 juta bagi pengurus visa kunjungan, penyedia transportasi, hingga pemilik akomodasi yang menampung jemaah ilegal. Nilai denda ini akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah individu yang dibantu.

Selain denda, para pelanggar juga terancam sanksi deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.