KabarDermayu.com – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kendari, dengan inisial Sertu SMB, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan status DPO ini diumumkan secara resmi oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari. Pihak Denpom telah secara aktif melakukan upaya pencarian terhadap Sertu SMB.
Menurut Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, penetapan DPO dilakukan karena Sertu SMB diduga melarikan diri saat sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang menjeratnya.
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi pada Jumat, 1 Mei 2026.
Berkas perkara Sertu SMB sendiri telah dilimpahkan dari satuannya di Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk proses penanganan lebih lanjut. Meskipun pelaku telah melarikan diri, proses penyidikan tetap berjalan.
Saat ini, Denpom tengah memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua dari korban. Namun, keterangan dari korban belum dapat diambil karena masih mengalami trauma dan baru saja menyelesaikan ujian sekolahnya.
Haryadi menegaskan komitmen Denpom untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Perkara ini sendiri menjadi perhatian serius dari pimpinan TNI Angkatan Darat.
Sertu SMB terancam menghadapi jeratan pasal berlapis. Selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak, ia juga berpotensi dikenakan pasal terkait desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI) karena telah meninggalkan tugas tanpa keterangan yang jelas.
“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegas Haryadi.
Dalam upaya pengejaran terhadap Sertu SMB, Denpom XIV/3 Kendari menjalin koordinasi erat dengan Kodim 1417/Kendari. Pihaknya juga telah meminta bantuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara demi mempercepat proses penangkapan.
Denpom XIV/3 Kendari juga mengimbau agar Sertu SMB segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Kolonel Danny menjelaskan bahwa Sertu MB sempat melarikan diri saat sedang menjalani pemeriksaan internal. Modusnya adalah dengan meminta izin untuk makan, namun tidak kembali lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga telah melakukan kekerasan seksual pada tanggal 15 April di kediamannya. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang kali.
Baca juga di sini: Ahmad Dhani Buka Suara Soal Maia Estianty Pasca Kelahiran Alyssa Daguise
“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Danny.





