Dua Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, Empat Debt Collector Ditangkap dan Oknum TNI Diperiksa

oleh -5 Dilihat
Dua Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, Empat Debt Collector Ditangkap dan Oknum TNI Diperiksa

KabarDermayu.com – Kasus penyerangan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten oleh sekelompok debt collector di Kota Serang memasuki babak baru dengan penangkapan empat pelaku.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku. Dengan penambahan dua tersangka baru, total sudah empat orang yang ditangkap terkait insiden brutal ini.

Dua pelaku yang baru diringkus masing-masing berinisial GB dan MM. Penangkapan ini menambah jumlah tersangka menjadi empat orang, yang semuanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Brimob.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda.

“Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024,” ujar Dian Setyawan dalam keterangannya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Meskipun empat pelaku telah diamankan, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Setidaknya enam orang lagi telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar buronan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan atas perbuatan mereka.

Di tengah penyelidikan, muncul fakta baru yang menarik perhatian publik, yaitu dugaan keterlibatan seorang oknum prajurit TNI AD berinisial Kopral R.

Kopral R saat ini tengah diperiksa oleh Denpom III/4 Serang untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam insiden tersebut. Hingga kini, baru satu anggota TNI yang diduga terlibat.

Status hukum Kopral R masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menyatakan bahwa Denpom III/4 Serang masih melakukan penyidikan mendalam.

“Kita lakukan penyidikan dulu di Denpom III/4 Serang. Kita proses langsung penyidikan kita,” ucap Mahmuddin Abdillah.

Sebelumnya, Polda Banten telah menangkap dua debt collector berinisial FN dan YS. Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa kejadian bermula saat sekelompok debt collector berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.

“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Maruli Ahiles Hutapea pada Rabu, 3 Juni 2026.

Saat penangkapan awal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dan memproses hukum mereka sesuai dengan perbuatannya.