Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Klaten Rugikan Negara Hampir Rp6,7 Miliar, 1.400 Tabung Diamankan

oleh -7 Dilihat
Sindikat Oplosan LPG Subsidi di Klaten Rugikan Negara Hampir Rp6,7 Miliar, 1.400 Tabung Diamankan

KabarDermayu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum serius terhadap penyaluran energi bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin, menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati manfaat subsidi tersebut.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan mendalam.

Tim Bareskrim melakukan penggrebekan di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Klaten, pada dini hari 28 April 2026. Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi praktik ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan yang digunakan untuk menyuntikkan gas, serta enam unit kendaraan operasional yang diduga dipakai untuk aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi sindikat ini adalah dengan memindahkan isi gas LPG subsidi yang berukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi yang berukuran lebih besar, yaitu 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas yang sudah dipindahkan ini kemudian dijual kembali ke pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi, sesuai harga non-subsidi.

Baca juga di sini: Tiga WN China Buronan Pencurian Rumah Mewah Ditangkap di Bali

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Brigjen Pol. M. Irhamni.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka pertama berinisial KA, berusia 40 tahun, yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas. Tersangka kedua berinisial ARP, berusia 26 tahun, yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Brigjen Pol. M. Irhamni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang sangat besar. Diperkirakan, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp6,7 miliar.

Pihak Polri menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik serupa hingga ke akar-akarnya. Penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga akan menyasar para pemodal dan seluruh jaringan yang terlibat dalam sindikat pengoplosan LPG bersubsidi ini.

Pengungkapan sindikat pengoplosan LPG bersubsidi di Klaten ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga secara langsung menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pasokan energi yang seharusnya mereka nikmati.