Kerugian Tambang Ilegal Rp 857 Miliar: ESDM Buka Suara

oleh -5 Dilihat
Kerugian Tambang Ilegal Rp 857 Miliar: ESDM Buka Suara

KabarDermayu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) saat ini tengah mendalami tujuh kasus penambangan ilegal. Aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 857,55 miliar.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa ada dua kategori utama yang dikategorikan sebagai aktivitas tambang ilegal. Kategori pertama mencakup kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Sementara itu, kategori kedua adalah aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang sah dimiliki oleh pelaku. Kedua jenis pelanggaran ini menjadi fokus penindakan Ditjen Gakkum.

“Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal,” ujar Anggia, mengutip dari unggahan Instagram @bakom.ri pada Jumat, 29 Mei 2026.

Baca juga: Polri Tingkatkan Keikhlasan dan Pengabdian pada Masyarakat Saat Idul Adha

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketujuh kasus tersebut memang sangat signifikan. Angka Rp 857,55 miliar ini merupakan potensi kerugian yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas penambangan ilegal yang sedang diusut.

Lokasi-lokasi terjadinya aktivitas tambang ilegal ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Anggia menyebutkan bahwa titik-titik tersebut meliputi wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga ke Kepulauan Maluku.

Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap semua bentuk aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan demi memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” tegasnya.