Perizinan Tekan Tambang Ilegal: Kemudahan Dinilai Efektif

oleh -1 Dilihat
Perizinan Tekan Tambang Ilegal: Kemudahan Dinilai Efektif

KabarDermayu.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Modus operandi ini melibatkan penyalahgunaan aspek jual-beli hasil penambangan ilegal untuk menyamarkan asal-usul dana.

Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha, terutama pelaku usaha skala kecil. Menurutnya, kemudahan dalam pengurusan izin usaha pertambangan bagi pelaku skala kecil dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

“Polisi juga perlu mendorong dunia usaha agar perekonomian tidak terpuruk. Terhadap perkara yang berdimensi usaha kecil, pendekatannya bisa diarahkan pada kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara,” ujar Abdul dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Abdul menambahkan, pendekatan tersebut dapat dilakukan sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, tanpa mengurangi kewajiban penegakan hukum yang tetap harus dijalankan.

Sebagai gambaran, kasus serupa tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyidikan dugaan PETI dan TPPU menjerat dua petinggi PT Simba Jaya Utama, yakni Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak pertengahan Juni 2026.

Penyidik menduga emas hasil tambang ilegal ditampung, dimurnikan melalui perusahaan refinery, lalu diperdagangkan seolah berasal dari sumber yang sah. Hasil penjualan tersebut diduga kemudian disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang.

“TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin,” jelas Abdul.

Ia memaparkan, jika konstruksi perkara yang disampaikan penyidik terbukti, pola yang terjadi adalah emas hasil tambang ilegal dijual melalui jalur resmi agar tampak legal. “Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan,” kata Abdul.

Abdul juga menyinggung langkah hukum yang ditempuh Denny Handoko Bahar dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, praperadilan adalah hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum dan tidak boleh dihambat.

“Praperadilan adalah hak tersangka dan tidak boleh dihambat. Hakim nantinya yang akan menilai apakah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun penetapan tersangkanya sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah, tentu permohonan praperadilan dapat dikabulkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan PETI dan TPPU tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Kemudahan akses perizinan bagi pelaku usaha pertambangan skala kecil dinilai dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi praktik ilegal. Dengan memberikan jalur yang jelas dan terjangkau untuk legalitas usaha, pemerintah diharapkan dapat mengalihkan potensi pelaku tambang ilegal menjadi pengusaha yang taat hukum dan berkontribusi pada pendapatan negara.

Pemberian kemudahan izin ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Sektor pertambangan, jika dikelola dengan baik dan sesuai regulasi, berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah dan nasional yang signifikan, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang layak.

Namun, upaya ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang masif. Pelaku usaha harus diedukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak atau royalti. Dengan demikian, diharapkan aktivitas pertambangan dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.