KabarDermayu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan jajarannya untuk bersikap hati-hati dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Beliau menyamakan situasi ini dengan seorang pembalap ternama seperti Valentino Rossi atau Marc Marquez. Meskipun sangat ahli dan telah meraih gelar juara dunia, mereka tetap berisiko terjatuh di tikungan. Setyo berharap KPK tidak sampai membuat kekeliruan yang berujung pada masalah hukum.
Pernyataan ini disampaikan Setyo dalam sebuah kegiatan yang bertajuk Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK. Kegiatan ini diselenggarakan pada awal pekan ini dan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Forum tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi internal di lingkungan KPK. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi, tetap mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi nasional yang kini tengah dalam fase harmonisasi besar.
Dalam diskusi tersebut, fokus utama pembahasan adalah perubahan yang terdapat dalam Buku Kesatu KUHP Baru. Perubahan ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap cara pembuktian tindak pidana korupsi, serta terhadap posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat khusus (lex specialis).
Meskipun Indonesia sedang dalam proses penyesuaian ratusan regulasi di berbagai sektor, KPK menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti. Penanganan dan ancaman pidana untuk kedua jenis kejahatan ini akan tetap dipertahankan secara ketat.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 2 Januari 2023. Pasal 624 dalam UU KUHP tersebut menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan ini baru akan berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.
Dengan demikian, KUHP baru tersebut resmi berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.
Baca juga: Honda Supra Warga Ranjeng Hilang Misterius, Mendadak Jadi Sorotan
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan ini juga berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.





