KabarDermayu.com – Puluhan kios pedagang yang berlokasi di sepanjang jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kegiatan penertiban ini dilakukan melalui patroli rutin yang bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan kios yang kembali beroperasi pasca pembongkaran.
Kepala Satpol PP Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa sekitar 40 pemilik kios yang terkena penertiban dijadwalkan akan menerima kompensasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp10 juta per orang.
Dengan adanya kompensasi tersebut, bekas bangunan kios yang sudah diratakan dilarang untuk didirikan kembali. Para pemilik kios telah menyatakan kesepakatan untuk menerima penertiban dan bersedia pindah dari lokasi tersebut.
Hal ini juga berlaku untuk beberapa titik lain yang sebelumnya dilarang untuk didirikannya bangunan, seiring dengan rencana penataan kawasan yang akan segera dilaksanakan.
“Kami bersama petugas gabungan akan terus melakukan patroli selama beberapa hari ke depan,” ujar Djoko Purnomo.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang jalur Puncak, mengingat kawasan tersebut akan segera ditata untuk pengembangan pariwisata.
Pihak Satpol PP Damkar bersama dinas terkait telah memastikan bahwa 40 pemilik kios yang ditertibkan telah menerima kompensasi. Mereka juga telah menyatakan tidak akan mendirikan bangunan kembali di area tersebut.
Area bekas bangunan kios yang telah dibongkar rencananya akan ditata menjadi taman kota.
Untuk pembersihan puing-puing dan sisa material bangunan, para pemilik kios diwajibkan untuk membersihkannya sendiri. Namun, pembersihan juga akan dibantu oleh petugas gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, desa, dan relawan.
Proses pembersihan akan menggunakan truk sampah untuk mengangkut material yang tersisa.
Djoko Purnomo menambahkan bahwa satu hari setelah pembongkaran, para pemilik kios diberikan waktu untuk mengambil barang-barang mereka, termasuk material bangunan yang masih dapat digunakan.
Sisa material yang tidak dibawa disarankan untuk dibuang secara mandiri atau saat kegiatan gotong royong bersama petugas gabungan.
“Kami terus memantau aktivitas para pemilik yang masih mengambil sisa material bangunan,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengawasi proses pengemasan barang yang belum sempat dibawa oleh pemilik kios.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi bangunan yang kembali berdiri di sepanjang jalur Puncak.
Terkait dengan penertiban bangunan lain yang masih berdiri di sepanjang jalur Puncak, Djoko Purnomo belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.
Baca juga: Harga Emas Terendah: Investor Tinggalkan Aset Safe Haven?
Hal ini dikarenakan kebijakan mengenai penertiban tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.





