KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Pembangunan ini berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Mokh Sukiman (SKM), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017. Selain itu, ada pula Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) yang merupakan General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Ia menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah KPK mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki, yang juga menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019, belum ditahan. Yanuar tidak hadir dalam pemeriksaan hari itu karena terkendala tiket transportasi.
KPK memastikan bahwa Yanuar akan segera dilakukan penahanan pada kesempatan berikutnya. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat.
Untuk ketiga tersangka yang telah ditahan, mereka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026.
Taufik menjelaskan kronologi perkara ini. Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, memiliki niat untuk membangun gedung baru bagi Pemkab Lamongan. Beliau kemudian memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Proses lelang pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan gedung ini dilaksanakan pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek ini mencapai Rp154.415.440.000.
Baca juga: John Herdman: Berat Melatih Pemain Super League
Dalam proses pemilihan pemenang lelang, PT AB KSO keluar sebagai pemenang. Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, terjadi penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 antara Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO.
Nilai kontrak yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah Rp151.242.700.000. Namun, Taufiq mengungkapkan bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut diduga hanya bersifat formalitas belaka untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti lelang pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. Hal ini menimbulkan indikasi adanya permainan dalam proses tender.
Selain itu, Taufiq menambahkan bahwa proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
Ahmad Abdillah diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. Hal ini terjadi bahkan sebelum proses lelang dimulai, yang menunjukkan adanya praktik nepotisme atau pengaturan pemenang.
Sementara itu, Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO. Pemberian uang ini diduga sebagai bagian dari skema korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan periode 2017-2019 ini mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





