KabarDermayu.com – Korea Utara (Korut) dengan tegas membantah tudingan yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS) terkait keterlibatan negaranya dalam serangkaian serangan siber internasional.
Pemerintah Korut menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan tidak masuk akal. Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Korut menyatakan bahwa AS sengaja menciptakan narasi tentang ancaman siber yang sebenarnya tidak ada untuk kepentingan politik.
Menurut laporan Kantor Berita Korut, KCNA, sang jubir menyebut klaim AS sebagai fitnah yang bertujuan untuk merusak citra Korea Utara di mata komunitas internasional. Ia juga mengkritik lembaga pemerintah AS dan media yang disebutnya ‘media reptil’ karena menyebarkan pemahaman yang salah tentang DPRK (Democratic People’s Republic of Korea).
Baca juga di sini: Timnas Indonesia Hadapi Banyak Laga di Tahun 2026
Pernyataan ini merujuk pada upaya AS untuk menciptakan persepsi tentang “ancaman siber” dari Korut yang sebenarnya tidak ada.
Lebih lanjut, jubir tersebut menyindir AS yang mengaku memiliki kekuatan siber terbaik di dunia, namun justru kerap menyebut diri sebagai “korban” dalam berbagai insiden siber, sementara Korut selalu dikaitkan dengan setiap penipuan siber yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa tuduhan AS ini merupakan kelanjutan dari kebijakan permusuhan yang telah lama diterapkan AS terhadap Korut dan didorong oleh motif politik semata.
Korut memberikan peringatan keras bahwa mereka akan mengambil segala langkah yang diperlukan secara aktif untuk membela kepentingan nasionalnya, serta melindungi hak dan kepentingan seluruh warganya.
Sebelumnya, AS telah berulang kali menuduh Korut terlibat dalam aktivitas siber yang disponsori oleh negara. Tudingan tersebut mencakup aksi peretasan, pencurian mata uang kripto, serta praktik perekrutan pekerja Teknologi Informasi (TI) di luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, pada bulan Maret lalu, Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi terhadap enam individu dan dua entitas yang diduga terkait dengan operasi pekerja TI Korut. Alasan di balik sanksi ini adalah dugaan bahwa mereka membantu menyalurkan pendapatan ilegal melalui aset digital.





