KabarDermayu.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat perjokian dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK). Sebanyak 14 tersangka telah diamankan, yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2017 dan melibatkan jaringan lintas daerah.
Tiga dari 14 tersangka yang ditahan diketahui merupakan dokter aktif. Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers di Surabaya pada hari Kamis.
Keempat belas tersangka tersebut memiliki inisial N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38), dan C.D.R (35).
Tiga tersangka yang berprofesi sebagai dokter aktif memiliki inisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31). Ketiganya diketahui berpraktik di luar wilayah Surabaya, berasal dari Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada tanggal 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yang berlokasi di Jalan Lidah Wetan.
Kecurigaan muncul ketika petugas pengawas menemukan foto peserta yang identik dengan data peserta tahun sebelumnya, namun dengan identitas yang berbeda. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut.
Petugas pengawas mulai mencurigai seorang peserta dengan inisial H.E.R setelah mendapati kesamaan foto dengan data ujian dari tahun sebelumnya. Kecurigaan ini kemudian berlanjut ke pemeriksaan dokumen.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap kartu tanda peserta, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), ditemukan ketidaksesuaian pada foto yang tertera dalam dokumen administrasi.
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak sekolah, terungkap bahwa identitas yang digunakan adalah benar milik siswa, namun foto yang terpasang bukanlah foto asli pemilik data.
Baca juga: Pengembang Perumahan Wajib Miliki Izin Ketat untuk Cegah Banjir
Tersangka yang bertindak sebagai joki untuk peserta berinisial H.E.R dilaporkan tetap tenang saat mengerjakan soal meskipun sudah mulai dicurigai. Bahkan, ia menyelesaikan ujian lebih cepat dari peserta lain dan meraih nilai yang sangat tinggi, yaitu sekitar 700 poin.
Melalui pemeriksaan yang lebih mendalam, polisi berhasil mengungkap adanya sindikat yang terstruktur. Sindikat ini terbagi dalam beberapa klaster, yaitu penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa dari 14 tersangka yang ditahan, lima di antaranya berperan sebagai penerima order, dua sebagai pemberi order, dua sebagai joki, dan lima lainnya sebagai pembuat KTP palsu.
Ia menambahkan bahwa tersangka utama yang berinisial K diduga telah menerima sekitar 150 klien sejak tahun 2017. Pihak kepolisian saat ini telah mengantongi identitas 114 pemberi order.
Jaringan sindikat ini dilaporkan beroperasi di berbagai kampus negeri dan swasta yang tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Tarif jasa yang dikenakan kepada peserta bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.
Untuk para joki yang menjalankan tugasnya, bayaran yang diterima berkisar antara Rp20 juta hingga Rp75 juta. Bayaran yang lebih tinggi ini umumnya diberikan untuk posisi di kampus favorit, terutama untuk fakultas kedokteran.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan pihak kampus dalam praktik perjokian ini.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” ujar Luthfie.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.





