KabarDermayu.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional secara resmi melantik kepengurusan periode 2026–2031 pada Jumat, 8 Mei 2026. Acara pelantikan yang berlangsung di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dari berbagai lembaga penegak hukum dan pemerintahan.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, yang mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh juga tampak di antara para tamu undangan. Sementara itu, Kejaksaan Agung diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepolisian Republik Indonesia diwakili oleh sejumlah pejabatnya, termasuk Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, dan Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra, yang mewakili Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para Hakim Agung, anggota Komisi III DPR RI seperti Aboe Bakar Alhabsyi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi. Kehadiran perwakilan dari berbagai lembaga tinggi negara ini menunjukkan pentingnya momen pelantikan Peradi Profesional.
Pelantikan kepengurusan baru Peradi Profesional periode 2026–2031 ini dipimpin langsung oleh Ketua terpilih, Harris Arthur Hedar. Dalam pidato sambutannya, Harris menekankan bahwa kehadiran Peradi Profesional didorong oleh kebutuhan zaman yang terus berkembang, bukan karena adanya konflik internal dalam organisasi advokat.
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” ujar Harris.
Ia menambahkan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan kompleksitas dinamika hukum saat ini. Kemajuan teknologi dan perubahan dalam dunia hukum menuntut organisasi advokat untuk tidak tertinggal.
“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Pesan Wakil Menteri Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesannya secara daring. Ia menyoroti peran krusial advokat dalam sistem hukum Indonesia, yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sharif menjelaskan bahwa advokat memiliki hak untuk mendampingi klien sejak tahap pemeriksaan, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban. KUHAP juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang tua, ibu hamil, dan orang sakit.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit,” jelas Sharif.
Baca juga: Kenaikan Tajam Harga Solar Shell Capai Rp 30.890 Per Liter
Ia menegaskan bahwa peran advokat sangat penting dalam upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Advokat adalah garda terdepan dalam melakukan pembelaan bagi individu.
“Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sharif menyebutkan bahwa KUHAP yang baru juga memberikan kewenangan tambahan bagi para advokat, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam sistem hukum.
Ketua KPK: Advokat adalah Mitra
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pidatonya menekankan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa advokat bukanlah pihak yang berseberangan dengan lembaga penegak hukum.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” ujar Setyo.
Namun, Setyo mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi advokat agar tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan segan bertindak terhadap oknum advokat yang menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau terlibat dalam praktik transaksional.
“Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.
Setyo juga menyoroti misi Peradi Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia berharap misi tersebut bukan hanya sekadar slogan, melainkan benar-benar diimplementasikan dalam praktik advokat.
“Organisasi Peradi Profesional ini mengusung misi ‘Intelektual-Modern’. Saya berharap ini bukan sekadar slogan. Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri. Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat,” paparnya.
Pelantikan kepengurusan Peradi Profesional ini menjadi penanda komitmen organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat. Hal ini akan dicapai melalui pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi, serta penguatan intelektualitas dan etika para advokat.





