Kejagung Diminta Hati-hati dalam Tindakan Internal

oleh -5 Dilihat
Kejagung Diminta Hati-hati dalam Tindakan Internal

KabarDermayu.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bertugas menjaga integritas internal institusi, mendapat sorotan terkait metodenya.

Upaya pembersihan di dalam tubuh Korps Adhyaksa ini dinilai berisiko memicu demoralisasi di kalangan jaksa daerah jika pendekatan penindakannya dianggap terlalu dini atau prematur.

Sorotan ini muncul setelah adanya pemeriksaan terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, atas dugaan pelanggaran disiplin. Kasus ini menjadi titik penting bagi Kejagung untuk memastikan bahwa setiap tindakan pengamanan internal dilakukan secara objektif dan profesional.

Pengamat hukum dan kejaksaan, Fajar Trio, menekankan peran strategis PAM SDO sebagai alat pengawasan internal. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan ini tidak disalahgunakan tanpa dasar pembuktian yang kuat.

“PAM SDO memang penting untuk menjaga nama baik institusi. Namun, jika penindakan dilakukan tanpa objektivitas dan bukti awal yang memadai, ini justru bisa menciptakan ketakutan di internal kejaksaan,” ujar Fajar Trio.

Menurut Fajar, tim pengamanan internal seharusnya mengutamakan prinsip proses hukum yang adil sebelum melakukan pemeriksaan atau tindakan lain terhadap aparat kejaksaan.

Baca juga: Pembangunan Papua Masa Depan Dibahas dalam Konferensi Analisis Papua Strategis III

Ia juga berpendapat bahwa faktor subjektivitas, seperti kedekatan personal atau sentimen pribadi, tidak boleh memengaruhi proses penegakan disiplin. Rekam jejak, prestasi, dan integritas seorang jaksa harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penilaian.

“Jangan sampai jaksa yang berkinerja baik menjadi korban laporan yang belum tentu benar. Semua laporan harus diverifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti,” tegasnya.

Fajar memperingatkan bahwa jika mekanisme pengawasan internal tidak dijalankan dengan hati-hati, institusi kejaksaan berisiko kehilangan jaksa-jaksa terbaiknya. Hal ini dapat berdampak pada menurunnya keberanian aparat di daerah dalam mengambil keputusan hukum.

“Jika pendekatannya terlalu represif dan subjektif, jaksa di daerah bisa takut mengambil langkah diskresi karena khawatir dipantau atau disalahartikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas intelijen pengamanan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Undang-Undang Kejaksaan.

“Penegakan integritas harus dilakukan melalui prosedur yang benar, bukan sekadar aksi tangkap yang prematur. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar publik tetap percaya terhadap proses pembenahan internal di tubuh kejaksaan,” pungkasnya.