KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia saat ini masih dalam kondisi aman. Data per akhir Maret 2026 menunjukkan total utang pemerintah mencapai Rp 9.920,42 triliun.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 282,52 triliun jika dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2025 yang tercatat Rp 9.637,90 triliun. Namun, Purbaya menegaskan bahwa peningkatan ini tidak perlu dikhawatirkan.
Alasan utama keamanan utang ini adalah rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya sebesar 40,75 persen. Batas aman rasio utang pemerintah, sesuai Undang-Undang Keuangan Negara, adalah sebesar 60 persen dari PDB.
“Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit, jadi aman,” ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.
Baca juga: Penyekapan 3 Anak di Bandung: Pelaku Lawan Polisi dengan Anjing dan Bensin
Purbaya menambahkan bahwa acuan rasio utang yang ketat di Eropa saja menetapkan batas 60 persen terhadap PDB. Dengan demikian, posisi Indonesia masih sangat jauh di bawah batas tersebut.
Lebih lanjut, ia membandingkan rasio utang Indonesia dengan negara lain yang seringkali lebih tinggi. Malaysia, misalnya, memiliki rasio utang yang sudah melebihi 60 persen, sementara Singapura bahkan mencapai 180 persen.
“Jadi mereka itu tinggi semua (rasio utangnya). Kita termasuk yang paling hati-hati (mengelola utang) dibandingkan negara-negara sekeliling kita. Dibanding AS juga Jepang,” jelas Purbaya.
Oleh karena itu, Purbaya berharap agar masyarakat tidak selalu melihat jumlah utang pemerintah dari sisi negatifnya saja. Ia memastikan bahwa pemerintah senantiasa mengelola utang dengan sangat cermat dan terukur.
“Jadi kalau dilihat dari situ, harusnya Anda puji-puji kita. Cuma enggak pernah kan? Kenapa Anda lihat dari sisi negatif terus?” ungkapnya dengan nada berharap.
Data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan memang menunjukkan posisi utang pemerintah per akhir Maret 2026 sebesar Rp 9.920,42 triliun, atau setara 40,75 persen terhadap PDB.
Rincian utang tersebut terdiri dari dua jenis utama, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per akhir Maret 2026 didominasi oleh SBN dengan nilai Rp 8.652,89 triliun (87,22 persen), sementara sisanya adalah pinjaman sebesar Rp 1.267,52 triliun (12,78 persen).
Pernyataan resmi dari DJPPR yang dikutip pada Senin, 11 Mei 2026, menegaskan komitmen pemerintah: “Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.”





