Tersangka Sopir Truk Tabrak Lari Pengendara Motor Hingga Meninggal di Grobogan Ditangkap

oleh -5 Dilihat
Tersangka Sopir Truk Tabrak Lari Pengendara Motor Hingga Meninggal di Grobogan Ditangkap

KabarDermayu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tabrak lari hingga menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Identitas sopir truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K 9213 CP adalah S (55), seorang warga Karangasem, Grobogan. Kepala Satlantas Polres Grobogan, Ajun Komisaris Polisi Kumala Enggar Anjarani, menjelaskan bahwa setelah kejadian, pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Truk yang dikemudikan S sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi kecelakaan. Namun, bukannya memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian, pelaku justru melanjutkan perjalanannya.

Kecelakaan maut itu sendiri terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 03.16 WIB. Insiden ini melibatkan truk Mitsubishi Light bernomor polisi K 9213 CP dengan sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah bernomor polisi K 3320 BTF.

Baca juga: Pertamina Mengunjungi Kampus, Siapkan Pemimpin Bangsa

Pengungkapan kasus ini didukung oleh rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan juga menjadi kunci penting.

“Petunjuk salah satunya berasal dari CCTV yang kami dapatkan di sekitar lokasi. Tim penyidik Unit Gakkum kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP,” ujar AKP Kumala Enggar Anjarani.

Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu 36 jam setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, truk yang dikemudikan oleh S tengah membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata. Truk tersebut melaju dari arah Purwodadi menuju Godong dengan tujuan akhir Pedurungan, Kota Semarang.

Sesampainya di lokasi kejadian, sopir truk berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya. Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi oleh dua orang.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara serta bodi samping kanan sepeda motor,” jelas AKP Kumala Enggar Anjarani.

Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor, Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat. Ia menderita patah kaki kanan, lecet pada kaki kanan, serta luka robek terbuka di kepala. Tragisnya, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Purwodadi.

Sementara itu, pembonceng sepeda motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, juga mengalami cedera serius. Ia mengalami patah kaki kanan dan hingga kini masih dalam perawatan di RS Yakkum Purwodadi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam Pasal 310 Ayat (3) dan Ayat (4) serta Pasal 312. Pasal-pasal ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, serta kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian.

Ancaman hukuman maksimal bagi terduga pelaku adalah enam tahun penjara, dengan tambahan denda hingga Rp75 juta. (Ant)